Indonesia Siap Bela Industri Panel Surya Hadapi Penyelidikan AS
adainfo.id – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk membela industri panel surya nasional menyusul pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) oleh otoritas perdagangan Amerika Serikat (AS) dalam penyelidikan anti-subsidi terhadap produk energi terbarukan tersebut.
Langkah advokasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso (Busan), yang memastikan pemerintah akan mengawal proses hukum perdagangan internasional itu hingga keputusan final diumumkan pada Juli 2026.
“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan,” ujar Busan dikutip Sabtu (28/02/2026).
Sebelumnya, pada Selasa (24/02/2026), United States Department of Commerce mengumumkan pengenaan BMIS terhadap impor produk crystalline silicon photovoltaic cells, whether or not assembled into modules atau panel surya, dari sejumlah negara termasuk Indonesia.
Dalam keputusan awal tersebut, Indonesia dikenakan tarif sementara pada kisaran 85,99 hingga 143,30 persen.
Penyelidikan anti-subsidi panel surya Indonesia ini masih akan berlanjut hingga pengumuman putusan final pada Juli 2026.
Selama periode tersebut, otoritas AS akan melakukan evaluasi lanjutan termasuk verifikasi lapangan.
Secara komparatif, tarif sementara yang dikenakan kepada Indonesia dinilai relatif lebih moderat dibandingkan beberapa negara ASEAN lainnya.
Malaysia dikenakan tarif 14 hingga 168 persen, Vietnam 68 hingga 542 persen, Thailand 99 hingga 263 persen, bahkan Kamboja melampaui 3.400 persen.
“Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS,” jelas Busan.
Berbasis Mekanisme WTO
Kasus ini bergulir sejak Agustus 2025. Sejak awal proses, pemerintah Indonesia telah menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu kepada otoritas penyelidik.
Dalam konteks penyelidikan subsidi, kelengkapan data menjadi aspek krusial.
Mekanisme trade remedies berada dalam kerangka aturan World Trade Organization yang mengatur tata cara investigasi anti-dumping dan anti-subsidi.
Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif pelaku industri untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA), yakni penggunaan data sepihak oleh otoritas penyelidik apabila pihak tertuduh dinilai tidak kooperatif.
“Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka World Trade Organization (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial,” tegasnya.
Pendekatan berbasis data dan transparansi menjadi strategi utama pemerintah dalam menjaga posisi industri panel surya Indonesia agar tidak dirugikan oleh asumsi sepihak.
Koordinasi Intensif dengan Industri
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan konsolidasi data bersama pelaku usaha.
Langkah pendampingan teknis diperkuat menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang dijadwalkan pada April 2026.
“Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi. Semakin solid data yang disampaikan, semakin objektif hasil evaluasi yang dihasilkan,” ujar Tommy.
Verifikasi lapangan tersebut akan menjadi fase penting dalam menentukan apakah dugaan subsidi benar-benar terbukti atau tidak.
Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi komunikasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan konsistensi informasi yang disampaikan kepada pihak penyelidik.
Sorotan pada FTZ Batam dan Bahan Baku Impor
Dalam tahap lanjutan, USDOC akan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) di Batam yang dianggap sebagai bentuk subsidi.
Skema insentif di kawasan tersebut dinilai oleh otoritas AS berpotensi memberikan keuntungan tidak wajar bagi produsen panel surya Indonesia.
Selain itu, penggunaan bahan baku impor asal Tiongkok juga menjadi sorotan.
Bahan baku tersebut ditengarai memperoleh subsidi dari Pemerintah Tiongkok dan kemudian dinilai sebagai subsidi transnasional oleh AS.
Isu subsidi lintas negara ini menjadi salah satu aspek kompleks dalam penyelidikan anti-subsidi panel surya Indonesia.
Kementerian Perdagangan telah melakukan langkah advokasi dan sinergi dengan pelaku industri panel surya melalui kementerian dan lembaga terkait di Batam sejak November 2025 guna memperkuat posisi pembelaan Indonesia.
Jaga Akses Pasar dan Daya Saing
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan eksportir nasional.
Indonesia, menurutnya, tetap menjaga hubungan perdagangan dengan Amerika Serikat sembari memastikan daya saing industri dalam negeri tetap terjaga.
“Pemerintah berkomitmen penuh membantu pelaku usaha yang menghadapi tuduhan dumping, subsidi, maupun safeguard untuk menjaga akses pasar dan keberlanjutan ekspor Indonesia,” pungkas Reza.
Langkah pembelaan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat industri energi terbarukan nasional yang tengah berkembang seiring transisi global menuju energi bersih.
Panel surya Indonesia memiliki potensi besar dalam rantai pasok global.
Namun, tantangan berupa tuduhan subsidi dan kebijakan proteksionis negara mitra dagang menjadi dinamika yang harus dihadapi melalui pendekatan hukum dan diplomasi perdagangan yang terukur.
Dengan proses penyelidikan yang masih berjalan hingga pertengahan 2026, pemerintah memastikan seluruh instrumen pembelaan digunakan secara optimal demi menjaga reputasi dan keberlanjutan ekspor industri panel surya nasional di pasar Amerika Serikat.











