BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG

Salah satu kendaraan SPPG untuk mengangkut MBG (ilustrasi). (Foto: bgn.go.id)

adainfo.id – Kebijakan tegas diambil oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menghentikan sementara operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga Rabu (25/3/2026), tercatat sebanyak 1.528 SPPG mengalami penghentian operasional sementara.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk memastikan bahwa seluruh layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat berjalan sesuai standar kesehatan, khususnya dalam aspek higiene dan sanitasi.

Data tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut sebenarnya sudah mengalami penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya.

Penurunan ini terjadi seiring meningkatnya kesadaran pengelola SPPG untuk mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurut Nanik, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak bahkan lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pada awalnya masih banyak pengelola yang belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Wilayah Indonesia Timur juga mencatat angka cukup signifikan dengan 779 SPPG terdampak, sementara wilayah Indonesia Barat sebanyak 492 unit.

Namun, setelah dilakukan tindakan tegas berupa penghentian sementara, banyak pengelola mulai berbenah dan segera mengurus sertifikasi SLHS.

Hal ini dinilai sebagai perkembangan positif dalam upaya peningkatan kualitas layanan gizi.

“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta.

BGN menambahkan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG untuk dapat beroperasi.

Sertifikasi ini menjamin bahwa proses pengolahan dan distribusi makanan dilakukan sesuai standar kesehatan yang telah ditetapkan.

Tanpa adanya SLHS, risiko terhadap kesehatan penerima manfaat menjadi sangat tinggi, mulai dari kontaminasi makanan hingga gangguan pencernaan.

Oleh karena itu, BGN tidak memberikan toleransi bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Langkah penghentian operasional ini bukan semata-mata sebagai sanksi, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar seluruh layanan gizi dapat berjalan dengan aman dan berkualitas.

Dua Kategori Penutupan SPPG

Dalam implementasinya, BGN membagi penghentian operasional SPPG ke dalam dua kategori utama, yaitu kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.

Kategori pertama adalah penutupan akibat kejadian menonjol, seperti adanya gangguan pencernaan pada penerima manfaat.

Dalam kategori ini, tercatat sebanyak 72 SPPG yang dihentikan operasionalnya.

Wilayah I mencatat 17 SPPG, Wilayah II sebanyak 27 SPPG, dan Wilayah III sebanyak 28 SPPG.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan dampak kesehatan yang dialami masyarakat.

Sementara itu, kategori kedua adalah penutupan non-kejadian menonjol, yang umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis, seperti pembangunan dapur yang tidak memenuhi standar.

Dalam kategori ini, jumlahnya jauh lebih besar, yakni mencapai 692 SPPG.

Wilayah II menjadi penyumbang terbesar dengan 464 unit, disusul Wilayah I sebanyak 198 unit dan Wilayah III sebanyak 30 unit.

Ratusan SPPG Masih Berstatus Suspensi

Meski sebagian besar sudah mulai melakukan perbaikan, hingga saat ini masih terdapat 764 SPPG yang berstatus penghentian operasional.

Wilayah II kembali menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, yakni 491 SPPG, disusul Wilayah I sebanyak 215 unit dan Wilayah III sebanyak 58 unit.

Data ini menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan seluruh SPPG dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Pemerintah melalui BGN terus melakukan pengawasan sekaligus memberikan pendampingan kepada pengelola agar dapat segera kembali beroperasi.

Kebijakan penghentian sementara ini merupakan bagian dari strategi pengawasan nasional yang bertujuan menjaga kualitas layanan gizi bagi masyarakat.

BGN menegaskan bahwa aspek higiene dan sanitasi tidak bisa ditawar, mengingat layanan SPPG menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan keluarga prasejahtera.

Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap standar SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat kembali normal secara bertahap.

Selain itu, langkah ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem layanan gizi secara menyeluruh di Indonesia.

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keberadaan SPPG yang memenuhi standar menjadi sangat krusial.

Oleh karena itu, kebijakan tegas ini diharapkan mampu menciptakan sistem layanan gizi yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *