ASN yang WFH Tetap Diawasi Ketat, Ini Aturannya
adainfo.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan Work From Home (WFH) dengan mewajibkan penggunaan teknologi pemantauan lokasi selama jam kerja berlangsung.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja baru yang diterapkan pemerintah dalam merespons perubahan sistem kerja modern sekaligus memastikan disiplin ASN tetap terjaga meski tidak bekerja dari kantor.
Dalam aturan terbaru yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) resmi, Mendagri menegaskan bahwa ASN yang menjalankan tugas dari rumah tetap berada dalam pengawasan ketat berbasis teknologi.
“Handphone mereka juga diminta untuk tetap aktif hingga dapat diketahui lokasi melalui geolocation,” tutur Tito dikutip Rabu (01/04/2026).
Penggunaan fitur geolocation ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN benar-benar menjalankan tugasnya selama jam kerja, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan WFH.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem kerja birokrasi di Indonesia, di mana teknologi digital kini menjadi instrumen utama dalam pengawasan kinerja aparatur negara.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak diartikan sebagai kelonggaran dalam tanggung jawab.
ASN tetap dituntut untuk profesional, produktif, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Peran Kepala Daerah dalam Pengaturan WFH dan WFO
Dalam implementasinya, Mendagri juga memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk mengatur proporsi antara kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH).
Pengaturan ini harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik serta kondisi masing-masing daerah.
Kepala daerah juga diminta untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat penerapan sistem kerja fleksibel ini.
Selain pengaturan kehadiran, kepala daerah juga memiliki tanggung jawab dalam mengoptimalkan manfaat kebijakan ini, termasuk dalam hal efisiensi anggaran.
“Penghematan ini digunakan dalam rangka pendiri program prioritas pemerintah daerah,” ucap Tito.
Efisiensi yang dimaksud mencakup pengurangan biaya operasional, seperti listrik, transportasi, dan penggunaan fasilitas kantor.
Dana yang dihemat diharapkan dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas yang lebih strategis bagi masyarakat.
Evaluasi Ketat Selama Masa Uji Coba
Pemerintah tidak hanya menerapkan kebijakan ini secara langsung, tetapi juga melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
“Kebijakan tersebut nantinya juga akan dievaluasi selama dua bulan lamanya,” terang Tito.
Masa uji coba ini menjadi tahap penting untuk mengukur sejauh mana kebijakan WFH dapat berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja birokrasi.
Evaluasi akan mencakup berbagai aspek, mulai dari disiplin ASN, kualitas pelayanan publik, hingga efektivitas penggunaan teknologi dalam mendukung sistem kerja baru.
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan, disempurnakan, atau disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Pendekatan ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menerapkan perubahan sistem kerja yang berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan.
Sistem E-Kinerja Jadi Alat Pemantauan
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemantauan kinerja ASN selama WFH dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi.
“Untuk seluruh ASN, kami akan terus melakukan evaluasi atau setiap PPK perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan juga kami sudah sediakan E-Kinerja,” ucap Rini.
Sistem E-Kinerja ini memungkinkan setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian kinerja secara real-time melalui platform digital yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui sistem ini, setiap ASN dapat melaporkan aktivitas kerja mereka secara langsung, sementara pejabat pembina kepegawaian dapat memantau dan mengevaluasi kinerja secara objektif.
“Jadi setiap instansi pemerintah itu mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui E-Kinerja yang sudah disediakan oleh BKN,” beber Rini.
Integrasi antara geolocation dan sistem E-Kinerja menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa kebijakan WFH berjalan efektif.
Teknologi ini memungkinkan transparansi yang lebih tinggi dalam sistem kerja birokrasi, sekaligus meningkatkan akuntabilitas ASN.
Penerapan sistem digital ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transformasi birokrasi menuju tata kelola yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem yang terintegrasi, pemerintah berharap ASN tetap mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski bekerja dari lokasi yang berbeda.












