Pembatasan Akses Medsos Anak, Algoritma Platform Digital Dinilai Perlu Diawasi

ARY
Ilustrasi pembatasan akses medsos untuk anak. (Foto: Karola G/Pexels)

adainfo.id – Pemerintah telah membatasi akses media sosial (Medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi digital oleh kelompok usia rentan.

Pembatasan ini dilakukan dengan menonaktifkan akses akun media sosial bagi pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun.

Langkah tersebut diambil untuk mengurangi paparan terhadap konten negatif, perundungan siber, hingga potensi kecanduan digital yang dinilai semakin meningkat.

Fenomena kecanduan digital menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada tumbuh kembang anak, termasuk kemampuan konsentrasi, interaksi sosial, hingga kesehatan mental.

Dalam konteks global, berbagai negara juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi generasi muda dari risiko dunia digital.

Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Gilang Desti Parahita, mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam menghadapi tantangan era digital.

Menurutnya, kebijakan ini relevan karena penggunaan media sosial kini tidak lagi didominasi orang dewasa, melainkan telah meluas ke anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan.

Tantangan Efektivitas dan Celah Akses

Meski demikian, Gilang mengingatkan bahwa pembatasan usia semata belum tentu efektif dalam menekan dampak negatif media sosial.

Ia menilai anak-anak saat ini memiliki kecakapan digital yang tinggi dan mampu menemukan berbagai cara untuk tetap mengakses platform.

“Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses,” ucapnya dikutip Rabu (01/04/2026).

Ia menambahkan bahwa pendekatan berbasis larangan berpotensi menimbulkan efek kontraproduktif apabila tidak dibarengi dengan strategi yang lebih komprehensif.

Salah satu alternatif yang dapat diterapkan adalah sistem verifikasi berbasis persetujuan orang tua.

Melalui mekanisme ini, akun anak dapat terhubung dengan akun orang tua sehingga memungkinkan adanya kontrol sekaligus pendampingan dalam penggunaan media sosial.

Pendekatan ini dinilai lebih adaptif karena tidak hanya membatasi akses, tetapi juga melibatkan peran keluarga dalam proses pengawasan.

Risiko Data Pribadi dan Peran Platform Digital

Selain efektivitas kebijakan, aspek perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian penting.

Dalam proses verifikasi usia, pengguna kemungkinan diminta menyerahkan dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK).

“Potensi kebocoran data menjadi ancaman yang tidak kalah serius,” jelasnya.

Gilang menyoroti bahwa perusahaan media sosial memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.

Salah satu isu yang disorot adalah kurangnya transparansi algoritma yang digunakan platform.

Algoritma yang terus menyajikan konten serupa dinilai dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku anak, terutama dalam hal kemampuan fokus dan eksplorasi informasi.

Ia juga menyinggung praktik profiling dan iklan personalisasi yang menyasar pengguna, termasuk anak-anak.

“Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil,” bebernya.

Menurutnya, pembatasan terhadap praktik tersebut penting agar anak tidak terjebak dalam pola konsumsi konten yang sempit dan berulang.

Pentingnya Peran Orang Tua dan Edukasi Digital

Lebih jauh, Gilang menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi pemerintah.

Peran keluarga dan institusi pendidikan menjadi faktor kunci dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat.

Ia menilai bahwa fenomena kecanduan digital tidak hanya dialami anak-anak, tetapi juga orang dewasa yang semakin bergantung pada teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

“Kini gadget sudah dianggap menjadi hal yang lumrah sama halnya medsos. Terlebih konten di TV mungkin juga kurang terlalu menarik, sekarang dimana konten anak yang edukatif?” ucapnya.

Dalam konteks ini, edukasi literasi digital menjadi sangat penting, baik bagi anak maupun orang tua.

Sekolah dan lembaga pendidikan dapat berperan aktif dalam memberikan panduan penggunaan teknologi yang aman dan bijak.

“Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua,” bebernya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat dapat menimbulkan efek kejut ketika anak mencapai usia tertentu dan tiba-tiba mendapatkan akses penuh tanpa kesiapan yang memadai.

“Anak merupakan tanggung jawab paling mendasar, sehingga diperlukan kolaborasi antara orang tua dan institusi pendidikan,” tuturnya.

Menurutnya, pendekatan kebijakan yang efektif harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, industri teknologi, hingga masyarakat sipil, guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *