Miskinkan Koruptor Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Penjara dan Perampasan Aset

AG
Sidang kasus korupsi pajak PPJ Lombok Tengah di Pengadilan Tipikor Mataram (Foto: dok Kejari Lombok Tengah)

adainfo.id – Langkah tegas penegakan hukum ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam perkara dugaan korupsi pajak daerah yang menyeret tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, jaksa tidak hanya menuntut pidana penjara, tetapi juga perampasan harta benda terdakwa sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena menegaskan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pengembalian aset negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa langkah perampasan aset merupakan bagian penting dari strategi penegakan hukum modern dalam perkara korupsi.

“Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi. Hal ini diputuskan secara cermat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, pada Kamis, (23/04/2026).

Kronologi Perkara Korupsi Pajak PPJ

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Insentif tersebut seharusnya diberikan sesuai ketentuan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pemungutan pajak daerah, namun dalam praktiknya diduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Jaksa Penuntut Umum menilai para terdakwa telah memanfaatkan posisi jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga merugikan keuangan daerah dalam jumlah signifikan.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim jaksa yang dipimpin oleh Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.

Tuntutan Berat Para Terdakwa

Dalam persidangan, tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Lalu Karyawan yang menjabat sebagai kepala Bapenda Lombok Tengah pada periode 2019 hingga 2021. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp400 juta.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.556.844.610. Jumlah tersebut merupakan nilai kerugian negara yang harus dipulihkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana.

Jaksa menegaskan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan selama empat tahun enam bulan.

Terdakwa kedua, Jalaludin yang juga pernah menjabat sebagai Kepala DPMPTSP, dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp332.502.585. Dalam skenario yang sama, apabila tidak mampu membayar, jaksa akan melakukan penyitaan aset, dan jika tetap tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta.

Tuntutan tersebut mencerminkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang dinilai berbeda tingkat keterlibatannya, namun tetap berada dalam satu rangkaian tindak pidana korupsi yang sama.

Perampasan Aset sebagai Efek Jera

Pendekatan perampasan aset yang dilakukan oleh jaksa menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.

Selain menjalani hukuman badan, pelaku juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Langkah ini sejalan dengan prinsip bahwa korupsi tidak hanya harus dihukum secara pidana, tetapi juga harus dipulihkan dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap negara.

Dalam banyak kasus, pemidanaan tanpa diikuti dengan pengembalian aset seringkali dinilai tidak memberikan efek jera yang optimal. Oleh karena itu, strategi “memiskinkan koruptor” menjadi pendekatan yang semakin banyak diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Jalannya Persidangan dan Agenda Lanjutan

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan tertib.

Para terdakwa hadir didampingi oleh penasehat hukum masing-masing, sementara jalannya persidangan juga dicatat oleh Panitera Pengganti Netty Sulfiani.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan jadwal lanjutan pada Senin, (27/04/2026).

Agenda berikutnya adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses peradilan, di mana terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa.

Sorotan Publik terhadap Penanganan Kasus

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pajak dinilai memiliki dampak luas terhadap keuangan daerah dan pelayanan publik.

Penanganan kasus ini juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, termasuk dalam sektor-sektor yang selama ini dianggap rawan penyimpangan.

Dengan tuntutan yang tidak hanya mencakup pidana penjara tetapi juga perampasan aset, kasus ini menjadi contoh konkret penerapan strategi penegakan hukum yang lebih komprehensif.

Langkah Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ini sekaligus menegaskan komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapatkan konsekuensi yang setimpal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *