Kejari Depok dan Disrumkim Teken MoU
adainfo.id – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di sektor perumahan dan permukiman, Kejaksaan Negeri Depok bersama Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok resmi menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis, (23/04/2026).
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam membangun koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum dan perangkat daerah guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, serta Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional dari kedua instansi.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya di sektor perumahan yang menjadi kebutuhan dasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko atau yang lebih akrab disapa Moko, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen kedua lembaga dalam meningkatkan sinergi antar institusi pemerintah.
Ia menekankan pentingnya kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum bagi perangkat daerah.
“Khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman, agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, transparan, dan akuntabel,” ujar Moko.
Menurutnya, melalui kerja sama ini, Kejari Depok akan memberikan dukungan secara menyeluruh, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Pendampingan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat sehingga mampu menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Upaya Mitigasi Risiko Hukum dalam Pembangunan
Lebih lanjut, Hatmoko menegaskan bahwa kerja sama ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum yang kerap muncul dalam proses pembangunan, khususnya di sektor perumahan dan permukiman yang melibatkan berbagai aspek regulasi.
“Dukungan tersebut diharapkan mampu meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari, serta untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran dan sesuai regulasi,” tambahnya.
Dalam praktiknya, pembangunan perumahan seringkali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persoalan perizinan, pengadaan lahan, hingga pelaksanaan proyek.
Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan sebagai pendamping hukum menjadi langkah preventif yang sangat strategis.
Dengan adanya sinergi ini, setiap tahapan pembangunan diharapkan dapat melalui proses pengawasan yang lebih ketat dan terukur, sehingga mampu meminimalisir potensi penyimpangan.
Dorong Pembangunan Hunian Layak dan Berkelanjutan
Kerja sama antara Kejari Depok dan Disrumkim Kota Depok juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya pembangunan perumahan yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Hatmoko menyampaikan bahwa kolaborasi ini diyakini dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan lingkungan permukiman yang layak huni.
Ia menambahkan bahwa sinergi antar lembaga merupakan kunci utama dalam mendorong keberhasilan pembangunan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dalam konteks Kota Depok yang terus berkembang, kebutuhan akan hunian layak semakin meningkat. Hal ini menuntut pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya inovatif, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat.
Apresiasi atas Kepercayaan dan Harapan Keberlanjutan
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Depok juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok atas kepercayaan yang telah diberikan dalam menjalin kerja sama ini.
“Kejaksaan Negeri Depok memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok beserta jajaran, atas kepercayaan yang telah diberikan,” ucap Moko.
Ia berharap kerja sama ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, kolaborasi ini bukan hanya sebatas penandatanganan MoU, tetapi harus diimplementasikan secara nyata dalam berbagai program dan kegiatan pembangunan.
Selain itu, penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejari Depok dan Disrumkim Kota Depok.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkesinambungan dalam upaya membangun Kota Depok yang lebih maju, tertata, dan berdaya saing.
“Serta menjadi langkah awal yang berkesinambungan dalam upaya membangun Kota Depok yang lebih maju, tertata dan berdaya saing,” pungkas Moko.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan setiap program pembangunan di sektor perumahan dan permukiman dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sinergi yang terjalin antara Kejaksaan Negeri Depok dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok menjadi gambaran konkret bagaimana kolaborasi antar lembaga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.












