Pemerintah Diminta Cari Solusi Realistis untuk Gaji PPPK Daerah
adainfo.id – Persoalan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian DPR RI di tengah meningkatnya tekanan fiskal pemerintah daerah.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengingatkan pemerintah agar segera melakukan penyesuaian kebijakan terkait batas belanja pegawai daerah.
Menurut Puteri, kebijakan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang mulai berlaku pada 2027 perlu disesuaikan dengan kondisi terkini di daerah, terutama setelah adanya pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.
Ia menilai perubahan skema transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya diantisipasi ketika pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dilakukan pada tahun 2021.
“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” papar Puteri dikutip, Sabtu (09/05/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terkait kemampuan fiskal mereka dalam membiayai gaji PPPK jika aturan belanja pegawai tetap diberlakukan secara ketat.
Komisi XI DPR RI menilai kebijakan fiskal harus tetap fleksibel dan mempertimbangkan realitas kemampuan keuangan setiap daerah agar tidak menimbulkan beban yang terlalu besar.
Pemerintah Siapkan Penyesuaian Aturan Belanja Pegawai
Puteri menjelaskan Kementerian Keuangan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB terkait penyesuaian kebijakan proporsi belanja pegawai daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari formulasi yang lebih realistis dalam menghadapi kondisi fiskal daerah yang berbeda-beda.
Menurutnya, pemerintah memahami bahwa implementasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai tidak bisa disamakan untuk seluruh daerah tanpa melihat kapasitas fiskal masing-masing wilayah.
“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa aturan yang sudah memiliki landasan hukum tetap perlu disesuaikan dengan dinamika dan kondisi terbaru di lapangan.
“Jadi, tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tapi kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi kapasitas fiskal daerah dan tentu penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda juga. Jadi, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini,” bebernya.
Penyesuaian kebijakan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik tanpa terbebani persoalan belanja pegawai yang terlalu besar.
Selain itu, kebijakan ini juga berkaitan dengan kebutuhan penyerapan tenaga kerja di daerah yang terus meningkat, terutama setelah pengangkatan PPPK dalam jumlah besar beberapa tahun terakhir.
DPR Terima Keluhan Daerah soal Kepastian Gaji PPPK
Komisi XI DPR RI mengungkapkan telah menerima berbagai keluhan dari pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK.
Sejumlah daerah disebut mulai khawatir terhadap kemampuan anggaran mereka dalam membiayai kebutuhan pegawai di tengah tekanan fiskal yang semakin besar.
Persoalan tersebut dinilai penting karena menyangkut kepastian kesejahteraan pegawai PPPK sekaligus stabilitas keuangan daerah.
Puteri mengatakan DPR akan terus mengawal persoalan ini dalam rapat-rapat lanjutan bersama pemerintah, khususnya dengan Kementerian Keuangan.
“Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah masih melakukan kajian mengenai skema pembiayaan PPPK ke depan, termasuk kemungkinan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut DPR, kepastian skema pembiayaan sangat penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pegawai PPPK maupun pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan kebijakan fiskal yang diterapkan tidak menghambat pelayanan publik di daerah akibat keterbatasan anggaran pegawai.
Komisi XI DPR Pastikan Persoalan PPPK Jadi Prioritas
Puteri menegaskan persoalan pembiayaan PPPK kini menjadi salah satu fokus utama Komisi XI DPR RI dalam pembahasan kebijakan fiskal nasional.
Menurutnya, DPR akan terus menyoroti isu tersebut dalam rapat bersama Kementerian Keuangan agar solusi yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi daerah.
“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” tukasnya.
Komisi XI DPR RI menilai persoalan gaji PPPK tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan publik dan stabilitas ketenagakerjaan di Indonesia.
Apabila tidak segera diantisipasi, tekanan fiskal akibat belanja pegawai berpotensi menghambat program pembangunan daerah dan mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah untuk sektor lain.
Karena itu, DPR meminta pemerintah segera merumuskan langkah konkret yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai dan kemampuan keuangan daerah.
Koordinasi lintas kementerian juga dinilai penting agar kebijakan yang diambil nantinya dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat daerah.
Dengan meningkatnya jumlah PPPK di berbagai wilayah, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan fiskal yang adaptif, realistis, dan tetap mendukung stabilitas keuangan daerah maupun kesejahteraan pegawai.












