Ketua DPRD Depok Terima Keluhan Warga soal Dugaan Pungli Sertifikasi Tanah
adainfo.id – Sejumlah warga di lingkungan RT 01 RW 04, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok diduga menjadi korban pungutan liar dalam program sertifikasi tanah massal yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023.
Warga yang awalnya berharap mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat tinggal mereka justru harus menghadapi polemik berkepanjangan karena uang yang telah disetorkan disebut tidak kembali.
Kasus tersebut kini mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, usai menerima langsung aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses.
Ade mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dua gelombang program sertifikasi tanah massal yang ditawarkan kepada masyarakat.
Program tersebut berlangsung pada tahun 2019 melalui skema Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan kembali berlanjut pada tahun 2023.
“Ada dua gelombang penawaran yang mengatasnamakan program sertifikasi massal. Masyarakat harus jeli membedakan mana program resmi pemerintah seperti PTSL dan mana yang sekadar jasa pengurusan biasa,” ujar Ade kepada wartawan, Minggu (10/05/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa program resmi pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu diumumkan secara terbuka hingga tingkat kelurahan.
Karena itu, apabila terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, warga diminta lebih waspada dan mempertanyakan dasar biaya tersebut.
Dugaan Pungli Sertifikasi Tanah Jadi Sorotan
Ade menilai kasus yang dialami warga Harjamukti cukup memprihatinkan karena melibatkan dugaan pungutan biaya tanpa kejelasan proses sertifikasi tanah.
Ia juga menyoroti adanya keterlibatan oknum pengurus lingkungan yang diduga berperan sebagai perantara atau panitia dalam program tersebut.
Menurut Ade, dokumen asli milik warga memang telah dikembalikan, namun uang yang sebelumnya disetorkan belum kembali kepada masyarakat.
“Ini memprihatinkan. Surat asli dikembalikan, tapi uangnya tidak balik. Mereka (panitia) harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan,” jelasnya.
Kasus tersebut membuat sejumlah warga merasa dirugikan karena selama bertahun-tahun menunggu kepastian terkait proses sertifikasi tanah yang dijanjikan.
Selain kehilangan uang, masyarakat juga disebut mengalami ketidakpastian terkait legalitas tanah tempat tinggal mereka.
Ade menilai persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan masyarakat kecil yang berharap memperoleh kepastian hukum atas aset tanah mereka.
DPRD Depok Siap Kawal Kasus hingga Tuntas
Sebagai bentuk tindak lanjut, Ade menyatakan siap mengawal penyelesaian kasus dugaan pungli sertifikasi tanah tersebut hingga tuntas.
Ia juga mendorong warga yang merasa dirugikan agar berani melaporkan kasus tersebut melalui jalur hukum.
Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar persoalan menjadi jelas dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ade juga berencana memanggil pihak panitia untuk meminta penjelasan mengenai dasar pungutan biaya yang dilakukan kepada warga.
Tak hanya itu, DPRD Kota Depok juga akan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, hingga aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut.
“Kita akan pertanyakan, atas dasar apa uang itu diminta. Jangan sampai warga terus-menerus menjadi korban modus pengurusan tanah yang tidak jelas,” pungkasnya.
Ia memastikan laporan masyarakat akan dikawal agar diproses secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ade, perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas agar praktik serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kota Depok.
Warga Diimbau Waspada Program Sertifikasi Tanah
Selain mengawal kasus yang tengah berjalan, Ade juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran program sertifikasi tanah massal.
Ia meminta warga selalu memastikan legalitas program sebelum menyerahkan dokumen maupun uang kepada pihak tertentu.
Ade menegaskan masyarakat berhak meminta surat tugas atau dokumen resmi apabila ada pihak yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah.
Selain itu, warga juga dapat mengecek langsung tarif resmi pengurusan tanah melalui kanal informasi resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi selalu diumumkan secara terbuka oleh pihak kelurahan sehingga masyarakat bisa melakukan verifikasi lebih mudah.
Ia berharap masyarakat semakin memahami prosedur resmi pengurusan sertifikat tanah agar tidak kembali menjadi korban dugaan pungutan liar maupun praktik penipuan berkedok program sertifikasi massal.
Kasus yang terjadi di Harjamukti pun diharapkan menjadi perhatian bersama agar pengawasan terhadap program pengurusan tanah di lingkungan masyarakat dapat diperketat.












