Sempat Ramai Diperbincangkan, Ini Fakta Baru soal Aturan Penggunaan KTP-el

ARY
Ilustrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri luruskan informasi mengenai penggunaan KTP-el. (Foto: Radoz Design)

adainfo.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan KTP elektronik atau KTP-el tetap dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan administrasi, termasuk check in hotel dan proses verifikasi identitas lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi yang menimbulkan kesalahpahaman terkait larangan menyerahkan atau memfotokopi KTP elektronik.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan KTP-el dalam layanan publik sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi. Seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” papar Teguh melalui keterangannya dikutip Selasa (12/05/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar luas di masyarakat mengenai larangan menyerahkan KTP saat menginap di hotel maupun melakukan fotokopi KTP-el.

Menurut Teguh, pemerintah saat ini justru terus memperkuat sistem perlindungan data kependudukan agar penggunaan identitas masyarakat lebih aman dan terlindungi di era digital.

Dukcapil Perkuat Sistem Perlindungan Data Kependudukan

Ditjen Dukcapil menjelaskan perlindungan data pribadi masyarakat menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam pengelolaan administrasi kependudukan.

Karena itu, berbagai sistem verifikasi identitas berbasis digital terus dikembangkan untuk meminimalisasi penyalahgunaan data masyarakat.

Teguh mengungkapkan hingga saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama dengan sekitar 7.500 instansi pengguna data kependudukan di seluruh Indonesia.

Kerja sama tersebut mencakup instansi pemerintah maupun badan hukum yang membutuhkan akses verifikasi identitas masyarakat dalam layanan administrasi.

Dalam penerapannya, Dukcapil menggunakan berbagai metode verifikasi data kependudukan berbasis elektronik.

Sistem tersebut meliputi penggunaan card reader, web service, web portal, face recognition, hingga pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

“Ditjen Dukcapil mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan dilakukan secara elektronik atau digital,” ungkapnya.

Pemanfaatan teknologi digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan keamanan data masyarakat sekaligus mempercepat proses pelayanan publik di berbagai sektor.

Fotokopi KTP-el Masih Diperbolehkan

Meski mendorong digitalisasi layanan administrasi, Ditjen Dukcapil menegaskan penggunaan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan sesuai kebutuhan layanan tertentu.

Namun, penggunaan data identitas masyarakat tetap harus memperhatikan aspek keamanan penyimpanan dan pengelolaan data pribadi.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh pihak yang mengelola data kependudukan agar mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Aturan tersebut mengatur kewajiban perlindungan data masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Dukcapil, penggunaan KTP-el dalam layanan publik masih menjadi bagian penting dari proses verifikasi identitas resmi masyarakat.

Karena itu, masyarakat tetap dapat menyerahkan KTP-el untuk kebutuhan administrasi seperti check in hotel, pembukaan layanan tertentu, maupun proses verifikasi lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa penggunaan KTP-el masih sah dan legal dalam aktivitas pelayanan publik sehari-hari.

Ditjen Dukcapil Minta Maaf atas Informasi yang Menimbulkan Salah Tafsir

Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas sehingga memunculkan berbagai interpretasi di tengah masyarakat.

Pemerintah memastikan tidak ada larangan total terhadap penggunaan maupun penyerahan KTP elektronik dalam layanan publik.

Sebaliknya, pemerintah justru terus mendorong penguatan sistem keamanan data agar identitas masyarakat lebih terlindungi di tengah perkembangan layanan digital.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terbaik melalui pelayanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Dukcapil juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan data pribadi serta memastikan dokumen identitas hanya diberikan kepada pihak resmi yang memiliki kewenangan.

Selain itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan digital seperti IKD sebagai bagian dari transformasi administrasi kependudukan berbasis elektronik yang kini terus dikembangkan pemerintah.

Digitalisasi Layanan Kependudukan Terus Diperkuat

Pemerintah terus mempercepat transformasi digital di bidang administrasi kependudukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.

Penggunaan Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik sekaligus memperkuat keamanan data masyarakat.

Melalui sistem digital, proses verifikasi identitas diharapkan dapat berlangsung lebih praktis dan akurat di berbagai layanan publik maupun sektor swasta.

Meski demikian, pemerintah memastikan penggunaan KTP elektronik dalam bentuk fisik tetap berlaku dan sah digunakan selama masa transisi menuju sistem digital nasional.

Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi salah memahami informasi mengenai penggunaan KTP-el dalam layanan publik sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *