Polisi Ungkap Modus Pelaku Penggelapan Motor Sport di Depok
adainfo.id – Kasus penggelapan motor kembali terjadi di Kota Depok. Seorang pria berinisial EP (37) diamankan Unit Reskrim Polsek Bojongsari setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik rekannya di wilayah Serua, Kecamatan Bojongsari.
Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli makanan.
Namun setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial P (33) yang kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makan, namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan,” ujar Fauzan dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (13/05/2026).
Kronologi Penggelapan, Berawal Meminjam Motor Untuk Beli Makan
Peristiwa penggelapan motor itu terjadi pada Sabtu (25/04/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Mandor Tajir, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.
Saat kejadian, motor milik korban diketahui sedang dipakai oleh saksi berinisial A (34).
A saat itu datang ke lokasi tempat pelaku berjualan kopi di kawasan tersebut.
Di lokasi itulah pelaku kemudian meminjam motor Kawasaki Ninja bernomor polisi B-6730-GSK melalui saksi A.
Pelaku berdalih hanya ingin membeli makanan dan berjanji segera kembali. Namun setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali ke lokasi.
A yang menunggu pelaku mulai merasa curiga karena waktu yang dibutuhkan dinilai terlalu lama.
“Pelaku meminjam motor dengan alasan membeli makan. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kembali lagi,” jelas Fauzan.
A kemudian mencoba menghubungi nomor telepon pelaku. Akan tetapi, nomor tersebut sudah tidak aktif.
Polisi Lacak Pelaku hingga Dramaga Bogor
Usai menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bojongsari langsung melakukan penyelidikan terkait kasus penggelapan motor tersebut.
Polisi mengumpulkan sejumlah informasi dan keterangan saksi untuk melacak keberadaan pelaku.
Tim opsnal kemudian memperoleh petunjuk mengenai lokasi EP yang diketahui berada di wilayah Kampung Baru, Dramaga, Bogor.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (10/05/2026) sekitar pukul 08.00 WIB tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban beserta dokumen surat kendaraan.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bojongsari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Modus Pinjam Kendaraan Masih Marak Terjadi
Kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus meminjam motor masih kerap terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kota Depok.
Pelaku biasanya memanfaatkan hubungan pertemanan atau kedekatan dengan korban agar lebih mudah mendapatkan kepercayaan.
Dalam banyak kasus, kendaraan dipinjam dengan alasan sederhana seperti membeli makanan, mengambil barang, atau keperluan singkat lainnya.
Namun setelah kendaraan berhasil dikuasai, pelaku justru melarikan diri dan memutus komunikasi.
Kasus penggelapan motor di Depok ini menjadi contoh bagaimana pelaku memanfaatkan situasi santai dan hubungan yang sudah saling mengenal untuk menjalankan aksinya.
Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan pribadi, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.
Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melapor apabila mengalami kejadian serupa.
Laporan yang cepat dinilai sangat membantu proses penyelidikan sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan.
Dalam kasus ini, laporan korban menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor.
Pelaku Dijerat Pasal Penggelapan
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan kini diamankan di Polsek Bojongsari sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus penggelapan motor ini juga menjadi perhatian warga sekitar karena modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana dan terjadi di lingkungan yang saling mengenal.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aparat juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.












