Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Negara

AG
Jaksa Agung Burhanuddin saat penyerahan uang hasil Satgas PKH di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Rabu (13/05/26). (Foto: tangkapan layar youtube Kejaksaan Agung)

adainfo.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menghadiri seremoni penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional sekaligus memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor kehutanan dan pengelolaan kawasan hutan.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyampaikan laporan resmi terkait hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang selama ini melakukan penindakan terhadap penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum.

“Alhamdulillah pada hari ini kami laporkan hal sebagai berikut. Pertama, penyerahan uang. Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Nilai fantastis tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menunjukkan besarnya potensi kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam.

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Dalam pemaparannya, Burhanuddin menjelaskan bahwa total uang Rp10,2 triliun tersebut berasal dari dua sumber utama.

Pertama, hasil penagihan denda administratif bidang kehutanan dan hasil kerja Satgas PKH sebesar Rp3.423.742.672.359.

Kedua, hasil kinerja Satgas PKH yang diperuntukkan bagi PBB-Non PBB dengan nilai mencapai Rp6.846.309.214.105.

Penyerahan dana tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memperlihatkan langkah konkret pemerintah dalam menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor sumber daya alam.

Burhanuddin menegaskan bahwa uang yang diserahkan tersebut bukan sekadar simbol seremonial, tetapi merupakan hasil nyata penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif lintas lembaga.

“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” katanya.

Jutaan Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

Selain menyerahkan dana triliunan rupiah, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala sangat besar.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pihaknya telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare.

Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.

Jumlah tersebut memperlihatkan luasnya kawasan hutan yang sebelumnya diduga dikuasai secara tidak sesuai aturan dan kini berhasil dikembalikan kepada negara.

“Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada K/L terkait,” ujar Burhanuddin.

Penguasaan kembali kawasan hutan itu dinilai sebagai salah satu operasi terbesar pemerintah dalam penataan sektor kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam acara tersebut, Burhanuddin juga memaparkan penyerahan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara melalui mekanisme pemerintah.

Menurutnya, pada tahap ketujuh, lahan seluas 2.373.171,75 hektare diserahkan melalui Kementerian Keuangan dan BPI Danantara kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Adapun rincian kawasan hutan yang telah dikuasai dan diserahkan meliputi pencabutan izin konsesi seluas 733.180,2 hektare dari 29 subjek hukum.

Kemudian pencabutan perizinan perusahaan pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum.

Selain itu terdapat pelanggaran kelapa sawit dan hutan tanaman industri seluas 420.472 hektare dari 159 subjek hukum.

Sementara kewajiban plasma mencapai 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima lahan seluas 4.120.915,75 hektare,” ujar Burhanuddin.

Besarnya luas lahan yang berhasil dikuasai kembali menunjukkan skala persoalan tata kelola kawasan hutan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Dalam pidatonya, Burhanuddin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir lagi praktik penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum.

Ia menyebut Satgas PKH hadir bukan hanya untuk penindakan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegas Burhanuddin.

Ia juga menyoroti praktik penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial.

“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Burhanuddin, penegakan hukum di sektor kehutanan harus berjalan tanpa kompromi karena berkaitan langsung dengan kepentingan nasional dan kedaulatan negara atas sumber daya alam.

Negara Tidak Boleh Kalah dalam Penegakan Hukum

Burhanuddin menegaskan bahwa negara harus hadir secara tegas dalam menghadapi berbagai praktik pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam.

Ia menilai setiap jengkal kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara.

“Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apapun. Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan keras pemerintah terhadap pihak-pihak yang selama ini diduga memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal maupun tidak sesuai ketentuan.

Apresiasi untuk Satgas PKH

Pada momentum tersebut, Burhanuddin turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas dedikasi dan kerja keras dalam mengawal pengamanan kawasan hutan nasional.

Menurutnya, capaian yang telah diraih merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib dan berpihak kepada kepentingan nasional.

“Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” ujar Burhanuddin.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tengah mendorong penguatan pengawasan sektor kehutanan sekaligus mempertegas komitmen terhadap penyelamatan aset negara dari praktik penguasaan ilegal kawasan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *