Warga Cluster Puri Aster GDC Mengadu ke Komisi A DPRD Depok Soal Ketidakjelasan Legalitas Hunian

AG
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo saat RDP dengan Warga Cluster Puri Aster GDC, Rabu (13/05/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Warga Cluster Puri Aster di kawasan Grand Depok City (GDC), Kota Depok, mendatangi DPRD Kota Depok untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait perizinan, kepastian hukum, hingga kondisi lingkungan perumahan yang mereka tempati.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Depok yang digelar pada Rabu (13/05/2026).

Pertemuan itu menjadi sorotan karena warga mengaku masih menghadapi ketidakjelasan administrasi dan legalitas proyek perumahan yang dibangun pengembang di kawasan Grand Depok City tersebut.

Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD Kota Depok menerima sejumlah keluhan terkait dokumen perizinan yang dinilai belum lengkap, akses lingkungan yang belum jelas, hingga kekhawatiran warga terhadap kepastian hukum hunian mereka.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Imam Turidi, menegaskan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat terkait kondisi Cluster Puri Aster GDC.

“Kami menerima aspirasi warga Cluster Puri Aster yang mengeluhkan terkait kenyamanan dan kepastian hukum dari warga Komplek Puri Aster yang terletak di GDC,” ujar Imam Turidi saat dikonfirmasi awak media.

Komisi A Soroti Dokumen Perizinan Cluster Puri Aster GDC

Dalam pembahasan rapat dengar pendapat tersebut, Komisi A DPRD Depok mengaku telah mendapatkan informasi adanya sejumlah tahapan administrasi yang belum diselesaikan oleh pihak pengembang.

Beberapa persoalan yang disorot di antaranya terkait izin lingkungan yang disebut belum lengkap, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum final, site plan yang belum disahkan, hingga persoalan akses jalan lingkungan yang dinilai belum memiliki kepastian.

Persoalan tersebut memunculkan kekhawatiran warga terkait legalitas hunian yang mereka tempati saat ini.

Selain itu, warga juga meminta adanya kepastian dari pemerintah daerah mengenai status administrasi proyek agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Komisi A DPRD Kota Depok menilai persoalan administrasi dan legalitas perumahan merupakan hal mendasar yang harus segera dituntaskan oleh pengembang.

Karena itu, DPRD mulai melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen dan tahapan yang dilaporkan warga dalam forum RDP tersebut.

Warga Keluhkan Kepastian Hukum Hunian

Keluhan utama warga dalam rapat tersebut berkaitan dengan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka di Cluster Puri Aster GDC.

Warga mengaku membutuhkan kejelasan mengenai legalitas proyek serta jaminan bahwa seluruh tahapan pembangunan telah berjalan sesuai aturan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai informasi terkait dugaan belum lengkapnya proses administrasi pembangunan perumahan tersebut.

“Kami telah mendapat informasi ada beberapa hal yang belum dilengkapi oleh pihak developer, selain itu ada tahapan yang belum selesai. Karena warga butuh kepastian hukum,” ujar Edi Masturo.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat sebagai penghuni kawasan perumahan.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan merespons seluruh masukan warga dan melakukan langkah lanjutan untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditangani secara serius.

Selain menyoroti persoalan administrasi, Komisi A DPRD Kota Depok juga mengkritisi pola pengelolaan proyek yang dinilai lebih fokus pada pemasaran dibanding penyelesaian legalitas pembangunan.

Dalam rapat tersebut, DPRD menerima laporan warga bahwa pengembang dinilai agresif melakukan pemasaran unit perumahan meski sejumlah tahapan perizinan disebut belum tuntas.

“Pihak Developer Cluster Puri Insani GDC disinyalir belum memenuhi proses perizinan, dan kami mendapatkan informasi itu dari warga, kami merespon semua masukan dari warga,” lanjut Edi Masturo.

Sorotan tersebut memperlihatkan meningkatnya perhatian DPRD Kota Depok terhadap proyek-proyek pembangunan perumahan yang diduga belum menyelesaikan kewajiban administrasi secara menyeluruh.

Persoalan legalitas proyek perumahan memang kerap menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan keamanan investasi dan kenyamanan tempat tinggal warga.

Komisi A DPRD Depok Akan Sidak ke Lokasi

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Komisi A DPRD Kota Depok memastikan akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak langsung ke kawasan Cluster Puri Aster GDC.

Langkah tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan dan memastikan berbagai informasi yang disampaikan warga dalam forum RDP.

“Kami akan segera menjadwalkan waktunya guna melihat langsung kondisi lingkungan sekaligus merespons aspirasi warga,” tegas Edi Masturo saat dikonfirmasi adainfo.id, Rabu (13/5/2026).

Rencana sidak tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD Kota Depok mulai memberikan perhatian serius terhadap persoalan legalitas dan administrasi proyek perumahan di wilayah GDC.

Selain melihat kondisi fisik kawasan, sidak juga diperkirakan akan menyoroti dokumen perizinan dan pemenuhan kewajiban pengembang terhadap penghuni.

Forkabi Soroti Perizinan Cluster Puri Aster GDC

Sorotan terhadap Cluster Puri Aster GDC juga datang dari Bidang Hukum Forkabi.

Ketua II Bidang Hukum dan Politiknya, Guntur Saputra, mengaku pihaknya telah lama memantau persoalan terkait perizinan pembangunan perumahan tersebut.

Menurutnya, keluhan warga yang kini dibawa ke DPRD Kota Depok merupakan hal yang wajar karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas hunian mereka.

“Mengenai Perizinan Cluster Puri Aster GDC sudah pernah kami sorot, nah wajar jika warga datang mengadu ke DPRD Kota Depok, untuk kejelasan tempat tinggal mereka,” ujar Guntur.

Ia berharap Komisi A DPRD Kota Depok dapat segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan yang terjadi di kawasan tersebut.

“Semoga Komisi A dapat segera bertindak untuk menyelamatkan permasalahan terkait perizinan di Cluster Puri Aster GDC,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan legalitas perumahan di kawasan GDC telah menjadi perhatian sejumlah pihak di luar warga penghuni.

Persoalan Perizinan Perumahan Jadi Sorotan di Depok

Kasus yang mencuat di Cluster Puri Aster GDC kembali memunculkan perhatian publik terhadap persoalan perizinan proyek perumahan di Kota Depok.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu terkait legalitas pembangunan, site plan, hingga akses lingkungan memang kerap menjadi keluhan masyarakat di sejumlah kawasan permukiman baru.

Karena itu, keterlibatan DPRD Kota Depok dalam menerima aspirasi warga dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat sebagai konsumen properti tetap terlindungi.

Persoalan administrasi seperti izin lingkungan, PBG, dan pengesahan site plan menjadi dokumen penting yang menentukan legalitas suatu proyek pembangunan.

Jika tahapan tersebut belum tuntas, maka potensi sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari dapat muncul dan berdampak langsung terhadap penghuni kawasan.

Warga Cluster Puri Aster GDC kini berharap langkah Komisi A DPRD Kota Depok dapat mendorong adanya kejelasan terkait legalitas proyek dan kepastian hukum hunian mereka di kawasan Grand Depok City.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *