Perbankan Syariah Nasional Tumbuh Pesat, Pembiayaan dan Dana Masyarakat Ikut Melonjak
adainfo.id – Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif di tengah dinamika ekonomi global dengan total aset yang kini berhasil menembus angka Rp1.061 triliun hingga Maret 2026.
Lonjakan tersebut menjadi sinyal kuat meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.
Sekaligus juga memperlihatkan semakin besarnya kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri perbankan syariah berjalan solid dan berkelanjutan.
Ditopang peningkatan pembiayaan serta penghimpunan dana masyarakat yang terus meningkat sepanjang awal tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, total aset industri perbankan syariah tumbuh sebesar 10,49 persen secara year-on-year (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.
Selain pertumbuhan aset, pembiayaan perbankan syariah juga meningkat sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat naik 11,14 persen yoy hingga mencapai Rp811,76 triliun.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ungkap Dian dikutip, Senin (18/05/2026).
Pembiayaan Bank Syariah Dinilai Semakin Kuat
OJK menilai peningkatan pembiayaan menunjukkan fungsi intermediasi bank syariah berjalan semakin optimal.
Hal tersebut tercermin dari rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir hingga berada di level 87,65 persen.
Kondisi itu dinilai menjadi indikator semakin besarnya kontribusi industri perbankan syariah terhadap sektor riil nasional.
Di sisi lain, kualitas pembiayaan bank syariah juga dinilai tetap sehat dan terkendali.
Rasio Non Performing Financing (NPF) Gross tercatat berada di angka 2,28 persen, sedangkan NPF Net berada pada level 0,87 persen.
Angka tersebut menunjukkan risiko pembiayaan di industri perbankan syariah masih relatif terjaga di tengah pertumbuhan penyaluran pembiayaan yang terus meningkat.
OJK Perkuat Struktur Industri Perbankan Syariah
Dalam memperkuat daya saing industri, OJK terus mendorong penguatan struktur perbankan syariah nasional.
Saat ini, sudah terdapat tiga bank syariah besar yang masuk kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.
Selain itu, OJK juga menargetkan terbentuknya satu Bank Umum Syariah (BUS) baru pada 2026 melalui proses spin-off.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperbesar kapasitas industri sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing bank syariah nasional.
Tak hanya itu, konsolidasi juga dilakukan terhadap sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah.
Sebanyak 21 BPR dan BPR Syariah telah digabungkan menjadi sembilan entitas baru yang dinilai lebih kuat dan efisien dalam menjalankan bisnis keuangan syariah.
Produk Keuangan Syariah Terus Dikembangkan
Selain memperkuat struktur industri, OJK juga fokus mengembangkan produk dan model bisnis syariah agar semakin kompetitif.
Upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah yang didukung oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pengembangan produk berbasis akad syariah dinilai penting untuk memperluas pilihan layanan keuangan bagi masyarakat.
OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sejak 2025 guna mempercepat penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional.
“Salah satu perkembangan positif terlihat dari implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) di 9 Bank Umum Syariah, 3 Unit Usaha Syariah, dan 9 BPR Syariah dengan total penghimpunan dana mencapai Rp22,76 miliar,” kata Dian.
Selain itu, implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga mulai berjalan di satu Bank Umum Syariah dan satu Unit Usaha Syariah dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Pertumbuhan aset, pembiayaan, dan penghimpunan dana masyarakat menjadi bukti meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan syariah di Indonesia.
Industri ini dinilai semakin mampu menghadirkan layanan keuangan yang stabil, inovatif, dan sesuai prinsip syariah.
Melalui berbagai penguatan regulasi, pengembangan produk, serta konsolidasi industri, OJK berharap perbankan syariah nasional dapat terus tumbuh lebih besar dan memainkan peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.












