KPK Periksa Panitera PN Sidoarjo, Dugaan Aliran Uang Eks Wakil Ketua PN Depok Kian Terkuak

AG
Gedung KPK (foto: kpk.go.id)

adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana suap dalam perkara percepatan eksekusi lahan di Kota Depok yang menyeret mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan alias BBG.

Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Wenny Rosalina Anas.

Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik KPK di Polda Jawa Timur pada Kamis (21/5/2026).

Langkah itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan PN Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil tersebut. Menurutnya, penyidik tengah mendalami dugaan aliran uang dari tersangka Bambang Setyawan kepada sejumlah pihak.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur atas nama WRA (PNS). Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi perihal dugaan aliran uang dari tersangka BBG,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci nilai maupun bentuk aliran uang yang diduga diterima saksi yang diperiksa tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara suap percepatan eksekusi lahan di wilayah Tapos, Kota Depok.

Perkara yang menyeret Bambang Setyawan menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan.

Mantan Wakil Ketua PN Depok itu diduga menerima suap terkait percepatan proses eksekusi lahan sengketa di kawasan Tapos, Depok.

Kasus tersebut bermula dari permohonan pelaksanaan eksekusi lahan yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya. Perusahaan itu diketahui memenangkan perkara sengketa lahan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, dalam proses pelaksanaan eksekusi, muncul dugaan adanya pemberian uang pelicin agar proses pengosongan lahan dapat dipercepat.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Selain Bambang Setyawan alias BBG, KPK juga menetapkan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur penegak hukum dan korporasi dalam perkara pertanahan bernilai besar di Kota Depok.

Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Tidak hanya dijerat dalam perkara dugaan penerimaan suap, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis.

KPK menduga Bambang menerima dana sebesar Rp2,5 miliar yang berasal dari setoran hasil penukaran valuta asing atas nama PT Daha Mulia Valasindo (DMV).

Aliran dana tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK. Penyidik berupaya menelusuri pihak-pihak yang diduga turut menerima atau menikmati aliran uang tersebut.

Pendalaman terhadap Panitera Pengganti PN Sidoarjo dinilai menjadi bagian dari upaya membuka jejaring dugaan penerimaan uang di luar perkara utama.

KPK juga memastikan penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang terjaring dalam OTT awal.

Penggeledahan di PN Depok dan Kantor PT Karabha Digdaya

Dalam pengusutan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain ruang kerja di PN Depok, rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, hingga kantor PT Karabha Digdaya di kawasan Cimanggis Boulevard, Tapos, Kota Depok.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian publik adalah uang tunai sebesar USD 50 ribu yang dikabarkan ditemukan di ruang kerja Bambang Setyawan.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait proses perkara perdata dan pelaksanaan eksekusi lahan sengketa.

Penggeledahan di kantor PT Karabha Digdaya juga menghasilkan sejumlah dokumen yang kini tengah didalami penyidik KPK.

KPK Sebut Kasus Ini Jadi Pintu Masuk

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan bahwa kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan ini tidak akan berhenti pada OTT semata.

Menurutnya, KPK akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat yang sebelumnya pernah menjabat di lingkungan PN Depok.

Pernyataan itu disampaikan Asep menanggapi fakta bahwa mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta baru menjabat sekitar delapan bulan ketika terjaring operasi tangkap tangan.

Sebelum I Wayan Eka Mariarta, posisi Ketua PN Depok diketahui dijabat oleh Ridwan. Pada 28 Mei 2025, Ridwan kemudian dilantik menjadi Wakil Ketua PN Sidoarjo.

KPK kini membuka kemungkinan untuk mendalami proses penanganan sejumlah perkara pertanahan lain yang pernah bergulir di PN Depok.

“Ini Ketua PN Depok baru menjabat kan, kemudian yang lama bagaimana? Apakah akan didalami juga? Tentu. Jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya,” ujar Asep Guntur Rahayu sebelumnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa KPK melihat adanya kemungkinan praktik yang lebih luas dalam penanganan perkara perdata dan eksekusi lahan di lingkungan pengadilan.

Eksekusi Lahan Tapos Jadi Awal Perkara

Kasus dugaan suap ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di wilayah Tapos, Kota Depok.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Dalam perkara itu, PT Karabha Digdaya bertindak sebagai penggugat. Sedangkan pihak tergugat antara lain Sarmilih dan Idih Sarmilih.

Objek sengketa lahan berada di wilayah yang dahulu masuk Kabupaten Bogor dan kini secara administratif berada di Jalan Poncol RT 01/010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

PN Depok melaksanakan eksekusi lahan berikut bangunan rumah di atasnya pada Kamis (29/1/2026). Proses tersebut dipimpin Panitera PN Depok bersama tim juru sita dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Dugaan Uang Pelicin Rp850 Juta

KPK menduga PT Karabha Digdaya memberikan uang pelicin sebesar Rp850 juta untuk mempercepat proses pelaksanaan eksekusi lahan.

Pemberian uang itu diduga dilakukan karena perusahaan ingin segera memanfaatkan lahan untuk kepentingan bisnis dan pembangunan.

Emerald Golf Tapos disebut menjadi salah satu lokasi transaksi suap dalam perkara tersebut. Kawasan itu diketahui merupakan aset yang dikelola PT Karabha Digdaya.

KPK menduga adanya komunikasi dan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pejabat pengadilan untuk mempercepat tahapan eksekusi.

Kasus ini pun menyeret perhatian publik karena melibatkan perusahaan yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan.

PT Karabha Digdaya diketahui berdiri sejak tahun 1989 dan berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Selain mengelola lapangan golf, perusahaan tersebut juga menjalankan bisnis properti di Kota Depok.

Pada 26 Mei 2025, PT Karabha Digdaya bahkan meluncurkan kawasan hunian eksklusif Umma Arsa di kawasan Lingkar Kebayunan, Tapos, Depok.

Penyidikan yang terus berkembang membuat perkara dugaan suap eksekusi lahan ini diprediksi masih akan menyeret sejumlah nama lain dalam waktu mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *