Gaji ke-13 ASN Depok Cair Bulan Ini, Total Anggaran Tembus Rp66 Miliar

ARY
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 ASN Depok. (Foto: Molas Images/Marsyago)

adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Juni 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan pegawai negeri menjelang kebutuhan tahun ajaran baru yang biasanya diiringi peningkatan pengeluaran keluarga, khususnya untuk biaya pendidikan anak.

Pencairan gaji ke-13 ASN Depok 2026 tersebut akan diberikan kepada lebih dari 7.000 pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp66 miliar untuk mendukung realisasi pembayaran tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Gaji ke-13 rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2026 ini untuk 5.106 PNS dan 1.900 PPPK Penuh Waktu,” ungkapnya dikutip, Kamis (04/06/2026).

Sebanyak 7.006 ASN dan PPPK Akan Menerima Gaji ke-13

Pemkot Depok memastikan seluruh ASN yang memenuhi persyaratan akan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Total penerima gaji ke-13 terdiri dari 5.106 PNS dan 1.900 PPPK penuh waktu yang aktif bekerja di lingkungan Pemkot Depok.

Jumlah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai, sekaligus memberikan dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan ASN karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, terutama biaya pendidikan, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan penunjang lainnya.

Dengan adanya pencairan pada Juni 2026, para ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Depok diharapkan dapat memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.

Komponen Gaji ke-13 ASN Depok 2026

Nuraeni menjelaskan, gaji ke-13 yang diterima pegawai tidak hanya berupa gaji pokok.

Pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen pendapatan lainnya yang selama ini diterima ASN setiap bulan.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dengan komponen yang cukup lengkap tersebut, nilai gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai akan disesuaikan dengan status kepegawaian, jabatan, dan hak keuangan yang melekat pada masing-masing penerima.

“Rinciannya yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan TPP. Diberikan kepada PNS, CPNS dan PPPK Penuh Waktu,” bebernya.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja aparatur yang selama ini menjalankan pelayanan publik di Kota Depok.

Anggaran Gaji ke-13 Mencapai Rp66,1 Miliar

Untuk memastikan pembayaran berjalan lancar, Pemkot Depok telah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Total dana yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp66.164.875.479.

Besarnya alokasi anggaran tersebut mencerminkan jumlah penerima yang cukup banyak sekaligus komponen pembayaran yang mencakup berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai.

Pengalokasian dana tersebut juga menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi hak keuangan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga diproyeksikan dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi lokal karena meningkatnya daya beli masyarakat penerima manfaat.

PPPK Menerima Secara Proporsional

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan mekanisme pembayaran bagi PPPK penuh waktu yang baru diangkat pada tahun berjalan.

Nuraeni menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk PPPK penuh waktu dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja sejak tanggal pengangkatan.

Artinya, besaran yang diterima akan menyesuaikan dengan jumlah bulan kerja yang telah dijalani masing-masing pegawai sejak resmi menjadi PPPK.

“Untuk PPPK Penuh Waktu diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja sejak pengangkatan,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dilakukan agar pembayaran tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku.

Mengacu Perwali Depok Nomor 9 Tahun 2026

Pemberian gaji ke-13 ASN Depok tahun ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemkot mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme pembayaran, komponen yang diberikan, kelompok penerima, hingga sumber pendanaan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dengan adanya payung hukum tersebut, proses pencairan diharapkan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga memastikan seluruh perangkat terkait telah melakukan persiapan administrasi agar pembayaran dapat direalisasikan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Pimpinan dan Anggota DPRD Juga Menerima Gaji ke-13

Tidak hanya ASN dan PPPK, kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 juga mencakup unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok.

Pemberian hak tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah mengenai penghasilan dan tunjangan pejabat daerah.

“Gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD,” tutupnya.

Dengan pencairan yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026, ribuan ASN, PPPK, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok akan segera menerima tambahan penghasilan yang telah disiapkan pemerintah daerah melalui APBD.

Kebijakan ini sekaligus menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kebutuhan pegawai menjelang dimulainya tahun ajaran baru serta upaya menjaga kesejahteraan aparatur yang menjalankan pelayanan publik di Kota Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *