Tak Ada Pengecualian, Produk Impor dan Lokal Sama-sama Wajib Bersertifikat Halal

ARY
Logo bertuliskan halal. (Foto: Gwengoat/Getty Images Signature)

adainfo.id – Menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal 2026, pemerintah kembali menegaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi produk yang diproduksi di dalam negeri.

Produk impor yang masuk dan beredar di pasar Indonesia juga diwajibkan memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem jaminan produk halal nasional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih besar kepada konsumen.

Selain itu, implementasi kewajiban sertifikasi halal juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tengah perkembangan industri halal global yang terus tumbuh.

Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyasar pelaku usaha dalam negeri.

Menurutnya, seluruh produk luar negeri yang masuk dan dipasarkan di Indonesia juga harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia,” tutur Haikal dikutip, Minggu (14/06/2026).

Penegasan tersebut menjadi sinyal penting bagi pelaku usaha impor agar segera mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan sebelum kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 mulai diberlakukan secara penuh.

Pemerintah menilai aspek pengawasan terhadap produk impor menjadi salah satu faktor krusial dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

BPJPH Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga

Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kebijakan tersebut, BPJPH terus memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Langkah tersebut dilakukan guna menyelaraskan berbagai aspek teknis maupun regulasi yang berkaitan dengan implementasi sistem jaminan produk halal nasional.

“Diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.

Sejumlah instansi yang telah terlibat dalam rapat koordinasi bersama BPJPH antara lain Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, hingga BPI Danantara.

Keterlibatan berbagai institusi tersebut dinilai sangat penting karena implementasi kebijakan wajib halal menyangkut berbagai sektor.

Mulai dari perdagangan, industri, pangan, hingga sistem pengawasan barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

Fokus pada Pengawasan Produk Impor

Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian pemerintah adalah pengawasan terhadap produk impor yang beredar di pasar domestik.

BPJPH menilai kesiapan sistem pengawasan perlu diperkuat agar seluruh produk yang masuk ke Indonesia dapat memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

Selain pengawasan, pemerintah juga terus mempersiapkan mekanisme pengakuan sertifikat halal luar negeri agar proses implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif tanpa menghambat aktivitas perdagangan internasional.

Menurut Haikal, harmonisasi regulasi serta penguatan tata kelola layanan Jaminan Produk Halal juga menjadi aspek penting yang harus dipersiapkan secara matang sebelum Oktober 2026.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha memiliki kepastian mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi halal.

Jadi Momentum Perkuat Ekosistem Halal Nasional

Pemerintah memandang implementasi Wajib Halal 2026 bukan hanya sebagai kewajiban administratif semata.

Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem halal nasional yang selama ini berkembang pesat dan memiliki kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Haikal menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat industri halal dunia apabila mampu membangun sistem jaminan produk halal yang kuat dan terpercaya.

Karena itu, berbagai langkah strategis perlu dilakukan untuk mempercepat pengembangan sektor halal nasional, mulai dari industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, hingga berbagai produk konsumsi lainnya.

Menurutnya, keberanian dalam mengambil kebijakan strategis menjadi faktor penting untuk mempercepat pencapaian target tersebut.

Selain meningkatkan perlindungan konsumen, implementasi kewajiban sertifikasi halal juga dapat membuka peluang yang lebih besar bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

BPJPH menegaskan bahwa salah satu tujuan utama dari penerapan Wajib Halal Oktober 2026 adalah memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen.

Dengan adanya kepastian status halal pada produk yang beredar di pasar, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang mereka konsumsi.

Di sisi lain, pelaku usaha juga memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan bisnisnya karena seluruh proses telah diatur melalui mekanisme yang jelas dan terstandarisasi.

“Karena itu, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen,” tukasnya.

Menjelang tenggat implementasi pada 18 Oktober 2026, pemerintah terus mendorong percepatan berbagai persiapan agar sistem jaminan produk halal dapat berjalan optimal.

Kesiapan pengawasan, pengakuan sertifikat halal luar negeri, harmonisasi regulasi, hingga penguatan koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting yang akan menentukan keberhasilan penerapan kebijakan Wajib Halal 2026 bagi produk dalam negeri maupun produk impor yang beredar di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *