Dugaan Solar Ilegal dan 100 Mobil Misterius di TPA Cipayung Dibongkar Saat Paripurna DPRD Depok, APH Harus Cepat Bertindak
adainfo.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok menyoroti sejumlah persoalan penting dalam pengelolaan pemerintahan daerah saat rapat paripurna DPRD Kota Depok yang digelar pada Senin, (22/6/2026).
Dalam rapat yang membahas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tersebut, serta Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi, PKS menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap berbagai temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pandangan umum Fraksi PKS disampaikan oleh Ade Firmansyah yang menyoroti sejumlah aspek mulai dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penjualan solar ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, hingga keberadaan puluhan truk pengangkut sampah berpelat hitam yang diduga belum tercatat sebagai objek retribusi daerah.
PKS Desak Pemkot Tindaklanjuti Temuan BPK
Dalam penyampaiannya, Ade Firmansyah menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK atas hasil pemeriksaan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Depok untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Ade Firmansyah dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan bahwa berbagai temuan yang berkaitan dengan potensi kerugian daerah harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
Temuan terkait pengelolaan aset daerah, pelaksanaan proyek strategis, hingga kelemahan sistem pengendalian internal harus segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Temuan-temuan yang berkaitan dengan potensi kerugian daerah, pengelolaan aset, pelaksanaan proyek strategis, maupun kelemahan sistem pengendalian internal harus segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Opini WTP Harus Diikuti Perbaikan Tata Kelola
Selain menyoroti tindak lanjut rekomendasi BPK, Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota Depok.
Menurut PKS, opini WTP tidak boleh hanya dipandang sebagai prestasi administratif semata.
Lebih dari itu, opini tersebut harus mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan mampu mencegah terjadinya kerugian daerah.
Ade Firmansyah menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP harus dibarengi dengan upaya nyata dalam memperbaiki berbagai kelemahan yang masih ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP harus dibarengi dengan upaya nyata untuk mencegah terulangnya temuan yang sama pada tahun-tahun berikutnya sehingga WTP benar-benar mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” katanya.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap setiap rekomendasi audit menjadi indikator penting dalam mengukur keseriusan pemerintah daerah menjalankan prinsip akuntabilitas.
Soroti Dugaan Penjualan Solar Ilegal di TPA Cipayung
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi PKS juga menyinggung persoalan yang beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik, yakni dugaan penjualan solar ilegal yang digunakan untuk operasional alat berat dan pengangkutan sampah di TPA Cipayung.
PKS meminta Pemerintah Kota Depok segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar tersebut.
“Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Depok segera menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penjualan solar ilegal oleh oknum yang digunakan untuk operasional alat berat dan pengangkutan sampah di TPA Cipayung,” ujar Ade.
Sebelumnya, persoalan tersebut juga sempat menjadi perhatian Komisi C DPRD Kota Depok setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi penjualan solar di kawasan TPA Cipayung.
PKS menilai persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh karena berkaitan dengan penggunaan aset dan anggaran pemerintah daerah.
Hasil Investigasi Inspektorat Diminta Dibuka ke Publik
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses investigasi yang sedang dilakukan Inspektorat Daerah terkait dugaan penyalahgunaan solar tersebut.
Menurut Ade Firmansyah, hasil investigasi tidak boleh berhenti pada laporan internal semata, melainkan harus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, hasil investigasi harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil investigasi Inspektorat Daerah perlu disampaikan secara transparan kepada publik dan, apabila ditemukan pelanggaran, menjadi dasar bagi penegakan hukum oleh aparat berwenang serta penegakan disiplin kepegawaian oleh BKPSDM dan Wali Kota Depok,” katanya.
PKS menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah.
Temuan 100 Truk Pelat Hitam Jadi Sorotan
Selain dugaan penjualan solar ilegal, Fraksi PKS juga menyoroti hasil rapat kerja Komisi C DPRD Kota Depok bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta UPT TPA Cipayung yang berlangsung pada 8 hingga 9 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut terungkap adanya sekitar 100 truk berpelat hitam yang membuang sampah ke TPA Cipayung namun belum tercatat sebagai objek retribusi sampah.
Temuan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat masuk ke kas pemerintah.
“Selain itu, Fraksi PKS menyoroti temuan dalam rapat kerja Komisi C bersama DLHK dan UPT TPA Cipayung pada 8-9 Juni 2026 terkait adanya sekitar 100 truk berpelat hitam yang membuang sampah ke TPA Cipayung namun belum tercatat sebagai objek retribusi sampah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah dan perlu segera ditertibkan,” ujar Ade.
Menurut PKS, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius mengingat kondisi TPA Cipayung saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas atau overload.
Masuknya kendaraan pengangkut sampah dari luar daerah tanpa pengawasan yang ketat dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi pengelolaan sampah di Kota Depok.
Harapan Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Bertindak
Fraksi PKS menilai seluruh persoalan yang mencuat dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Selain memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti, pengawasan terhadap aset daerah, penggunaan anggaran operasional, serta pengelolaan layanan publik harus terus diperkuat.
PKS berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah cepat dan terukur agar berbagai persoalan yang ditemukan tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan pengawasan yang lebih baik, transparansi yang lebih kuat, serta komitmen terhadap akuntabilitas publik, pengelolaan keuangan daerah diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Depok.
Sementara itu, pemerhati hukum Kota Depok, Teguh mengungkapkan bahwa sudah semestinya APH (baik Kejaksaan maupun Kepolisian) untuk segera bertindak menangkap oknum yang terlibat dalam solar ilegal serta 100 unit mobil plat hitam pengangkut sampah.
“APH harus segera bertindak, ini terkait kerugian negara serta berdampak pada masyarakat”, ujar Teguh












