Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Pengembalian Kerugian Negara Proyek RSUD Bogor Utara Rp 1,1 Miliar
adainfo.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengumumkan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,117 miliar dari pihak konsultan pengawas proyek.
Meski demikian, proses hukum belum memasuki tahap penetapan tersangka karena penyidik masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.
Pengembalian dana tersebut menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam perkara yang menyita perhatian publik Kabupaten Bogor.
Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu sebelumnya diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak menghentikan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kejari Bogor Sita Pengembalian Kerugian Negara Rp1,117 Miliar
Dalam konferensi pers yang digelar di Cibinong pada Jumat (19/6/2026), Denny Achmad menjelaskan bahwa dana sebesar Rp1.117.013.000 telah diterima penyidik dari PT Daya Cipta Dianrancana selaku konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Menurutnya, dana tersebut langsung disita sebagai barang bukti dan akan ditempatkan pada rekening resmi kejaksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Pada hari ini tim penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1.117.013.000 dari pihak konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi. Uang tersebut telah disita dan akan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Denny.
Ia menjelaskan bahwa nilai pengembalian tersebut sesuai dengan hasil audit BPKP yang membebankan kerugian negara sebesar Rp1,117 miliar kepada perusahaan konsultan pengawas.
Sementara itu, bagian terbesar kerugian negara dalam proyek tersebut diduga berasal dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh kontraktor pelaksana dengan nilai mencapai Rp8,062 miliar.
Audit BPKP Temukan Kerugian Negara Rp9,179 Miliar
Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara bermula dari proyek pembangunan rumah sakit yang memperoleh pendanaan melalui bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Total nilai proyek mencapai sekitar Rp 93 miliar dengan target penyelesaian pada Desember 2021.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek mengalami keterlambatan dan baru dapat diselesaikan sekitar enam bulan setelah target yang ditentukan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Dugaan tersebut meliputi mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, hingga kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Hasil audit BPKP kemudian mengungkap bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar.
Temuan audit inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar utama bagi penyidik Kejari Kabupaten Bogor untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Penyidik Periksa 61 Saksi dan Lima Ahli
Meski telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan bahwa proses penyidikan akan segera selesai.
Denny Achmad mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 61 saksi dari berbagai unsur yang terkait dengan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Selain itu, lima orang ahli juga telah dimintai keterangan guna memperkuat analisis terhadap aspek teknis maupun aspek hukum dalam perkara tersebut.
Jumlah saksi yang cukup besar menunjukkan bahwa penyidik berupaya mengungkap perkara secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada satu tahapan pekerjaan semata.
Berbagai dokumen proyek juga masih terus dikumpulkan dan dianalisis untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Menurut Denny, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pihak yang memiliki peran dalam proyek dapat dipetakan secara jelas sebelum langkah hukum berikutnya diambil.
Kejari Kabupaten Bogor tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan proyek.
Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pengadaan sejak tahap awal.
Menurut Denny Achmad, penyidik sedang mengurai seluruh rantai kegiatan proyek mulai dari identifikasi kebutuhan, proses perencanaan, penyusunan anggaran, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan pekerjaan hingga proses serah terima hasil pekerjaan.
Langkah tersebut dilakukan karena dugaan penyimpangan tidak selalu terjadi pada tahap pelaksanaan proyek. Potensi pelanggaran dapat muncul sejak proses perencanaan dan pengadaan.
“Karena permasalahan ini tidak hanya pada tahap pelaksanaan. Kami menelusuri mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan sampai serah terima pekerjaan,” kata Denny.
Pendekatan menyeluruh tersebut dinilai penting agar penyidik dapat memahami secara utuh bagaimana dugaan tindak pidana korupsi terjadi dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana
Dalam kesempatan tersebut, Denny Achmad juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana.
Ia mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan unsur pidana dalam suatu perkara korupsi.
Dengan demikian, meskipun pihak tertentu telah mengembalikan uang yang dianggap sebagai bagian dari kerugian negara, proses penyidikan tetap berjalan dan penegakan hukum tetap dapat dilakukan.
“Kalau kita melihat Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sudah jelas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegas Denny.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejari Kabupaten Bogor untuk tidak berhenti hanya pada upaya pemulihan kerugian negara, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Belum Ada Tersangka, Penyidik Minta Publik Bersabar
Meski penyidikan telah berjalan cukup lama dan sejumlah fakta telah ditemukan, Kejari Kabupaten Bogor hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Denny Achmad menjelaskan bahwa penyidik memilih untuk tidak tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka sebelum seluruh konstruksi perkara terungkap secara jelas.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan kesalahan dalam menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka sebelum kami mengetahui secara keseluruhan bagaimana konstruksi perkaranya dan siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi prioritas utama dalam proses penyidikan mengingat perkara ini melibatkan proyek pembangunan fasilitas kesehatan bernilai besar yang dibiayai menggunakan uang negara.
Sementara itu, di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus RSUD Bogor Utara, Kejari Kabupaten Bogor memastikan proses penyidikan berjalan secara independen.
Denny Achmad pun menegaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik tidak menemukan adanya intervensi politik maupun tekanan dari pihak tertentu yang berupaya mempengaruhi proses penanganan perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pengaruh eksternal dalam penyidikan kasus proyek bernilai Rp 93 miliar tersebut.
“Sampai hari ini tim penyidik tidak menemukan adanya intervensi yang berkaitan dengan politik dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Kejari Kabupaten Bogor memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi tambahan, pendalaman hasil audit, serta upaya pemulihan kerugian negara hingga keseluruhan nilai kerugian yang teridentifikasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












