Hasil Seleksi Kompetensi PPPK di Kota Depok Sudah Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga teknis tahun anggaran 2024. Dari 23 formasi yang tersedia, 21 di antaranya telah terisi oleh peserta yang memenuhi kriteria kelulusan.
Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berdasarkan mekanisme yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024.
“Kelulusan peserta ditentukan oleh dua kriteria utama, yakni sesuai urutan prioritas dan berperingkat terbaik pada seleksi kompetensi,” jelas Taufik, Minggu (5/1/2025).
Dua Formasi Belum Terisi
Dua formasi yang belum terisi adalah Pranata Komputer Ahli Pertama di Dinas Komunikasi dan Informatika Bidang Statistik dan Persandian. Pemkot Depok masih mempertimbangkan alternatif pengisian di masa mendatang, salah satunya melalui skema PPPK Paruh Waktu sesuai aturan yang berlaku.
Tahapan Lanjutan untuk Peserta yang Lulus
Peserta yang lulus wajib mengikuti sejumlah tahapan lanjutan, antara lain:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui portal https://sscasn.bkn.go.id pada 1-31 Januari 2025. - Melengkapi Dokumen Administrasi
Peserta harus menyediakan dokumen berikut:- Pas foto
- Ijazah
- Surat keterangan sehat, jasmani, dan rohani
- Surat keterangan bebas narkoba
- Pengusulan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK)
BKPSDM Kota Depok akan mengusulkan penetapan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1-28 Februari 2025.
“Kami berharap seluruh peserta dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses administrasi berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Taufik.