Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Imam-Ririn Cabut Permohonan PHP
Adainfo.id – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn), telah mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) Depok 2024.
Ketua Panel, Saldi Isra telah mengkonfirmasi pencabutan perkara tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
“Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan,” ucap Saldi Isra.
Latar Belakang Permohonan
Sebelumnya, pasangan Imam-Ririn telah mendaftarkan Permohonan PHP Walkot Depok 2024 ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024 dengan registrasi permohonan perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, mereka mendalilkan adanya praktik kecurangan dan pelanggaran yang melibatkan politisasi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan unsur birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024.
Pemohon mengklaim bahwa praktik kecurangan tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga tidak merepresentasikan perolehan suara yang sebenarnya dalam kontestasi Pilwalkot Depok 2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar KPU Kota Depok membatalkan keputusannya dan agar MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS, termasuk di Kecamatan Cilodong, Cimanggis, Cipayung, Pancoran Mas, Sawangan, dan Sukmajaya.