Libur Isra Mi’raj – Imlek, Ini Aturan Lalin yang Diterapkan
adainfo.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengeluarkan kebijakan pengaturan lalu lintas khusus untuk menghadapi libur panjang Isra Mi’raj hingga Tahun Baru Imlek 2025.
Kebijakan ini di tuangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan mencakup penerapan sistem satu arah (one way) serta sistem lajur pasang surut atau tidal flow (contra flow).
Kebijakan SKB untuk Kelancaran dan Keamanan Perjalanan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan bahwa kebijakan ini di ambil untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas.
Sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama momen libur panjang tersebut.
“Pengaturan lalu lintas ini penting demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan,” jelas Ahmad Yani dalam keterangannya pada Selasa (20/1/2025).
Menurutnya, sistem rekayasa lalu lintas ini di rancang dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas berdasarkan waktu, kebutuhan per jam, serta evaluasi operasional di lapangan.
Diskresi pihak kepolisian juga akan memegang peranan penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Sistem Rekayasa Lalu Lintas
Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik selama periode libur panjang, berikut adalah dua sistem rekayasa lalu lintas utama.
Yang pertama sistem satu arah atau one way akan di berlakukan pada jalur-jalur tertentu untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Kebijakan ini di terapkan berdasarkan tingkat kepadatan kendaraan di ruas jalan utama dan akan di evaluasi secara berkala.
Untuk yang kedua, contra flow atau lajur pasang surut akan di terapkan untuk menyeimbangkan arus kendaraan.
Sistem ini memungkinkan penambahan jalur sementara pada arah yang lebih padat sehingga kendaraan dapat bergerak lebih lancar.
Kedua sistem ini akan di terapkan secara fleksibel dan di sesuaikan dengan situasi di lapangan.
Khususnya pada rute-rute yang di prediksi mengalami lonjakan volume kendaraan.
Fokus pada Keselamatan dan Efisiensi
Ahmad Yani menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang bepergian.
Dalam SKB ini juga diatur waktu pelaksanaan rekayasa lalu lintas, lokasi penerapan, dan petugas yang bertugas di lapangan.
“Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian,” ujar Ahmad Yani.
Lokasi Pemberlakuan Contra Flow
1. Jakarta – Cikampek :
a) Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00 – 22.00 WIB.
Kemudian dilanjut pada tanggal 25 – 27 Januari 2025 masing – masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.
2. Jakarta – Bogor – Ciawi :
a) Arah Ciawi (KM 44 – KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing – masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
b) arah Jakarta (KM 21 – KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.