SIM Keliling di Depok Pada Jumat 24 Januari 2025, Ini Lokasinya

YAD

Adainfo.id – Bagi warga Kota Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestro Depok menyediakan layanan SIM Keliling.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Depok pada Jumat 24 Januari 2025.

Jadwal dan Lokasi

  • Lokasi 1:Podomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis
  • Lokasi 2:Cimanggis City Mall, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok

Jenis Layanan

 

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus melakukan penerbitan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

  • SIM A:Rp 80.000,-
  • SIM C:Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

 

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C:

  1. Asli dan Foto Kopi KTPyang masih berlaku (2 lembar).
  2. Foto Kopi SIM lamadan SIM asli.
  3. Tes Psikologi SIM.
  4. Surat Keterangan Sehat.

Pentingnya Memiliki SIM

Setiap pengendara kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.Demikian informasi mengenai layanan SIM Keliling Polrestro Depok. Semoga bermanfaat bagi warga Kota Depok yang membutuhkan

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *