DKUM Depok Tengah Susun Perwal UMKM Tiap Kecamatan
Adainfo.id – DKUM Depok tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemasaran UMKM di setiap kecamatan dan kelurahan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor UMKM di Kota Depok.
Dukungan untuk UMKM Melalui Titik-Titik Pemasaran
Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memberikan ruang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk memasarkan produk mereka secara rutin.
“Di tahun 2025 ini, kami melakukan kajian sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2024 bahwa setiap kecamatan dan kelurahan harus memiliki titik-titik pemasaran untuk UMKM,” ungkap Thamrin pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Ia menambahkan, dengan adanya titik-titik pemasaran tersebut, pelaku UMKM akan memiliki lokasi yang strategis untuk memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan omzet para pelaku usaha sekaligus mendekatkan mereka dengan konsumen lokal.
Tahap Konsultasi dan Koordinasi Lintas Perangkat Daerah
Saat ini, rancangan Perwal tengah dalam tahap konsultasi dengan pihak ketiga, yaitu konsultan yang ditunjuk oleh DKUM.
Selain itu, DKUM juga berkoordinasi dengan berbagai Perangkat Daerah (PD) terkait, seperti:
- Satpol PP (terkait penertiban dan pengamanan lokasi),
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin),
- Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda)
Badan Keuangan Daerah (BKD).
Thamrin menjelaskan bahwa perlu adanya kejelasan mengenai hal teknis seperti retribusi kebersihan atau pemanfaatan lahan agar para pelaku UMKM dapat berjualan dengan aman dan tidak lagi menghadapi penertiban.
Perwal ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang melindungi kegiatan pemasaran UMKM di Depok.
Target Penyelesaian dan Dampak Positif
DKUM menargetkan kajian dan penyusunan Perwal dapat rampung pada tahun 2025.
Dengan demikian, pada tahun 2026 seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Depok diharapkan sudah memiliki titik-titik pemasaran UMKM yang resmi dan terorganisir.
“Kami berharap program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM serta memperkuat ekosistem usaha mikro di Kota Depok,” pungkas Thamrin.