Biaya BPIH 2025 Lebih Rendah, Jemaah Diuntungkan ?

YAD
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: Pexels/Ramiar Dilshad)

Adainfo.id – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH untuk tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi.

Dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar baru-baru ini, disepakati bahwa rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79.

Kesepakatan ini didasarkan pada asumsi kurs mata uang asing, yakni 1 USD = Rp 16.000 dan 1 SAR (Riyal Saudi) = Rp 4.266,67.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini menunjukkan penurunan dari rata-rata BPIH 2024, yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Rincian BPIH dan Bipih untuk Jemaah Haji 2025

BPIH terdiri dari dua komponen utama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah dan nilai manfaat yang berasal dari optimalisasi setoran awal jemaah.

  1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
    Untuk tahun 2025, rata-rata Bipih yang harus dibayarkan jemaah mengalami penurunan, yaitu menjadi Rp 55.431.750,78, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 56.046.171,60.
  2. Nilai Manfaat
    Nilai manfaat yang dialokasikan untuk setiap jemaah juga mengalami penurunan. Rata-rata nilai manfaat per jemaah pada tahun 2024 adalah Rp 37.364.114,40, sementara untuk tahun 2025 turun menjadi Rp 33.978.508,01.

“Penurunan BPIH ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan selama di Tanah Suci,” ujar Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Enjat Mujiat, dalam keterangannya.

Pelayanan Tetap Optimal di Tengah Penurunan Biaya

Meski terjadi penurunan nilai manfaat dan Bipih, pemerintah memastikan bahwa akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci akan tetap berjalan secara optimal.

Langkah ini diambil untuk mempertahankan kualitas pelayanan bagi jemaah.

“Pemerintah memastikan bahwa seluruh fasilitas tetap berjalan sesuai standar, sehingga kenyamanan jemaah tetap terjaga. Penurunan biaya ini juga menjadi kabar baik bagi jemaah, terutama di tengah kenaikan kurs mata uang asing yang sebelumnya sempat dikhawatirkan,” tambah Enjat Mujiat.

Dukungan dari Dana Manfaat

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Dukungan dana manfaat menjadi salah satu alasan utama jemaah tetap mendapatkan pelayanan terbaik tanpa harus membayar biaya lebih tinggi.

“Dengan adanya dukungan dari dana manfaat, jemaah tetap mendapatkan pelayanan terbaik dengan biaya yang lebih ringan,” tutup Enjat Mujiat.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *