Layanan SIM Keliling Kota Depok, Selasa 18 Februari 2025
Adainfo.id – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Depok untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Pada hari ini, Selasa, 18 Februari 2025, layanan disediakan di tiga lokasi berbeda dengan waktu operasional yang telah ditentukan.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu mendatangi kantor Satpas Polrestro Kota Depok.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Depok
Berikut adalah tiga lokasi layanan SIM Keliling di Kota Depok pada hari ini:
- Gor Galaxy Cimanggis, Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok
- Jam Operasional:00 – 15.00 WIB
- Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi
- Jam Operasional:00 – 15.00 WIB
- Gerai SIM Mall Depok Town Square, Jl Margonda Raya
- Jam Operasional:00 – 16.30 WIB
*Catatan: Pendaftaran pelayanan SIM Keliling akan ditutup lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB, dan maksimal hanya melayani 200 pemohon di setiap lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM dan Persyaratan
Biaya Perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan seperti:
- Cek Kesehatan: Rp 30.000 – Rp 50.000
- Tes Psikologi: Rp 30.000 – Rp 50.000
- Asuransi Kesehatan(opsional): Rp 30.000
Penting: Biaya asuransi kesehatan bersifat tidak wajib karena sudah ada perlindungan dari Jasa Raharja.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Proses Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Begini alur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Kota Depok:
- Pendaftaran: Pemohon mengisi formulir yang diberikan petugas. Disarankan membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses.
- Tes Kesehatan: Pemohon mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
- Tes Psikologi: Tes ini juga wajib diselesaikan sebelum proses perpanjangan dilanjutkan.
- Pengambilan Foto: Setelah tes selesai, pemohon akan dipanggil untuk berfoto.
- Pengambilan SIM: Setelah semua proses selesai, SIM yang baru akan dicetak dan nama pemohon akan dipanggil untuk mengambilnya.
Pentingnya SIM dan Aturan Berlaku
Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Hal ini diatur dalam Pasal 281, yang menyatakan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang lalu lintas.