Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini, Rabu 19 Februari 2025

YAD

Adainfo.id – Jadwal SIM Keliling di Kota Depok pada Rabu 19 Februari 2025. Bagi warga Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa antre panjang, layanan SIM Keliling adalah solusi terbaik.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM, dengan lokasi yang lebih dekat dan waktu tunggu yang relatif singkat dibandingkan kantor Satpas SIM Polrestro Depok.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Satlantas Polres Metro Depok, layanan SIM Keliling hari ini, Rabu, 19 Februari 2025, hadir di tiga lokasi berbeda. Pastikan Anda memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal operasional yang telah ditentukan.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling 

  1. Hyfresh Bojongsari
    Raya Bojongsari, Kota Depok
    Jam Operasional:07.00 – 12.00 WIB
  2. Trans Studio Mall Cibubur
    Raya Transyogi
    Jam Operasional:07.00 – 12.00 WIB
  3. Gerai SIM D’Mall
    Margonda Raya
    Jam Operasional:10.00 – 12.00 WIB

Catatan Penting:

  • Pendaftaran layanan SIM Keliling akan ditutup pada pukul 00 WIB.
  • Jumlah pemohon dibatasi hingga 200 orang.
  • Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari kehabisan kuota.

Biaya Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda perlu mengurusnya seperti penerbitan SIM baru.Biaya Resmi Perpanjangan SIM:

  • Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM C: Rp 75.000

Selain itu, berikut biaya tambahan yang mungkin diperlukan:

  • Tes Kesehatan: Rp 50.000 – Rp 60.000
  • Tes Psikologi: Rp 50.000 – Rp 60.000
  • Asuransi Kecelakaan Diri: Opsional

Syarat Perpanjangan SIM

Pastikan Anda membawa dokumen berikut untuk memperpanjang SIM:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM lama serta SIM asli.
  3. Bukti cek kesehatan.
  4. Bukti tes psikologi.

Prosedur Perpanjangan SIM di Satpas SIM Keliling

Berikut langkah-langkah mudah untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling:

  1. Pendaftaran:Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas. Disarankan membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses.
  2. Tes Kesehatan:Setelah menyerahkan formulir, Anda akan menjalani tes kesehatan di mobil layanan.
  3. Foto dan Verifikasi:Setelah tes kesehatan, Anda akan dipanggil untuk berfoto dan proses verifikasi data.
  4. Pengambilan SIM:Setelah selesai, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk pengambilan SIM.

Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281, di mana pengendara tanpa SIM dapat dikenakan sanksi hukum.

Oleh karena itu, segera perpanjang masa berlaku SIM Anda sebelum kedaluwarsa untuk menghindari denda atau sanksi lainnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *