Berapa Biaya Perpanjang SIM A dan C di Layanan SIM Keliling Depok ?
Adainfo.id – Berapa biaya perpanjang SIM A dan C di layanan SIM Keliling Depok yang disediakan Satlantas Polres Metro Depok. Untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di kota tersebut simak di bawah ini.
Layanan SIM Keliling di Depok pada Senin 24 Februari 2025 anda bisa mengunjung titik yang sudah dituntukan.
Jadwal SIM Keliling Kota Depok
Mengutip informasi dari Satlantas Polres Metro Depok, layanan SIM Keliling di Depok tersedia di beberapa lokasi berikut:
Honda Motor Care
Alamat: Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok
Jam Operasional: 00 – 15.00 WIB
Burger King
Alamat: Jalan Raya Bojongsari, Depok
Jam Operasional: 00 – 15.00 WIB
Gerai SIM Mall Depok Town Square
Jam Operasional: 00 – 16.30 WIB
Catatan:
Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok ditutup pukul 00 WIB.
Kapasitas maksimal pemohon per hari adalah 200 orang.
Layanan SIM Keliling di Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus melalui proses penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjang SIM A dan C
Biaya perpanjang SIM mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya resmi tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti:
Tes Kesehatan: Rp 50.000 – Rp 60.000
Tes Psikologi: Rp 50.000 – Rp 60.000
Asuransi Kecelakaan Diri(opsional): Rp 50.000
Catatan: Biaya asuransi tidak wajib karena sudah ada perlindungan dari Jasa Raharja.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Fotokopi KTPyang masih berlaku.
Asli dan Fotokopi SIM lamayang akan diperpanjang.
Bukti Tes Kesehatanyang dikeluarkan oleh penyelenggara resmi.
Bukti Tes Psikologiyang wajib diikuti oleh pemohon.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM atau mengemudi dengan SIM yang tidak berlaku akan dikenai sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.