Pemerintah Kota Depok Siapkan Pembentukan BPBD
Adainfo.id – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang direncanakan akan direalisasikan pada tahun 2027.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, yang menekankan pentingnya keberadaan badan tersebut untuk penanganan bencana di wilayahnya.
“Menangani bencana itu butuh ruang yang lebih luas. Depok sendiri belum memiliki BPBD. Oleh karena itu, pembentukan badan ini menjadi keharusan,” kata Supian, 7 Maret 2025.
Urgensi Pembentukan BPBD
Dari seluruh wilayah di Jawa Barat, hanya Pemerintah Kota Depok yang belum memiliki BPBD. Supian Suri menjelaskan bahwa keberadaan badan ini sangat diperlukan untuk menangani bencana dengan lebih efektif.
“Kota-kota lain di Jawa Barat sudah memiliki BPBD sendiri. Tinggal Depok dan Bandung yang belum,” ujarnya.
Proses Pembentukan BPBD

Walaupun urgensi pembentukan BPBD sudah disadari, Supian Suri menginformasikan bahwa terdapat beberapa langkah yang harus dilalui sebelum BPBD dapat direalisasikan.
Salah satunya adalah pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum untuk pembentukan BPBD.
“Kita harus siapkan semuanya dari regulasi, struktur organisasi. Paling cepat bisa terealisasi pada 2027,” pungkasnya.