SPBU, SPBE, dan Toko Modern di Depok Diawasi, Ini Alasannya
adainfo.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, mengawasi SPBU, SPBE, Pertashop, dan toko modern.
Hal tersebut guna memastikan akurasi takaran BBM, elpiji, dan alat ukur dagang selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri 1446 H.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan Nomor: MR.03.09/98/PKTN/SD/2/2025.
“Kami sudah mulai melakukan pengawasan sejak Rabu, 5 Maret 2025. Kemungkinan berlangsung sampai dengan 21 Maret 2025,” ujar Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok.
SPBU, Pertashop, dan SPBE Jadi Sasaran Pengawasan
Pengawasan itu di berbagai lokasi strategis, seperti SPBU dan Pertashop, SPBE dan toko modern, serta pasar tradisional.
“Kami cek apakah semuanya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017,” jelas Zaki.
Jaminan Kepastian Takaran bagi Konsumen Depok
UPTD Metrologi Legal menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari kecurangan takaran.
Selain itu juga memastikan seluruh produk yang beredar di Kota Depok sesuai standar pemerintah.
“Kami ingin memastikan jika produk-produk di Depok punya takaran yang pas dan sesuai aturan, jadi masyarakat mendapatkan haknya sebagai konsumen,” tegas Zaki.
Masyarakat di imbau untuk tetap waspada dan melaporkan temuan ketidaksesuaian takaran kepada pihak berwenang.
Tentu saja itu untuk menjaga keadilan dalam transaksi perdagangan di Kota Depok.
Oleh karena itu , UPTD Metrologi Legal Kota Depok melakukan pengawasan SPBU, SPBE, Pertashop, dan toko modern selama Ramadan.
Kegiatan ini guna memastikan akurasi takaran BBM, elpiji, serta alat ukur dagang lainnya.
Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan takaran.
Lalu juga menjamin bahwa seluruh produk yang beredar sesuai dengan regulasi pemerintah.