Kebijakan WFA untuk ASN Belum Diterapkan di Depok
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Hal ini menjadi respons atas PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang baru-baru ini diresmikan oleh pemerintah pusat.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto.
Sekaligus menanggapi keingintahuan publik terkait sikap daerah atas aturan nasional tersebut.
“Untuk saat ini, Pemkot Depok belum akan memberlakukan WFA bagi ASN. Arahan pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Depok Bapak Supian Suri, menyatakan bahwa belum ada urgensinya,” tegas Rahman dikutip Sabtu (21/6/2025).
WFA Masih Dikaji, Fokus Utama pada Pelayanan Publik
Meskipun PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 secara eksplisit membuka ruang bagi ASN untuk melaksanakan tugas secara fleksibel.
Baik dari rumah maupun tempat lain di luar kantor, namun Pemkot Depok memilih untuk bersikap hati-hati dan realistis dalam penerapan WFA bagi ASN.
“Kami tetap mendukung transformasi sistem kerja ASN yang lebih adaptif dan digital. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kebutuhan daerah serta kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia,” jelas Rahman.
Artinya, meskipun Depok siap beradaptasi terhadap tren kerja modern, pemberlakuan sistem fleksibel harus sejalan dengan kesiapan teknis dan pelayanan kepada masyarakat yang tidak boleh terganggu.
Pemkot Depok Buka Diri Terhadap Inovasi
Meskipun WFA ASN belum diberlakukan dalam waktu dekat, Rahman menyatakan Pemkot Depok tetap terbuka terhadap inovasi kebijakan, termasuk skema kerja fleksibel seperti WFA.
Evaluasi berkala akan terus dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan pelayanan publik berbasis digital.
“Kami terbuka terhadap inovasi kebijakan, termasuk WFA. Namun, fokus utama kami saat ini adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tutup Rahman.











