Santunan Kematian di Depok Dihentikan, Dinsos Beberkan Ini
adainfo.id – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi menghentikan penyaluran bantuan sosial Santunan Kematian (Sankem).
Kebijakan ini disampaikan melalui surat edaran nomor 460/3499/Linjamsoscana/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Devi Maryori, membenarkan penghentian program tersebut.
“Iya benar, sudah dirapatkan secara Zoom juga,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025).
Relaksasi Administratif Hingga 2 Juli 2025
Meskipun program Sankem secara resmi dihentikan per 30 Juni 2025, Devi menyebut bahwa warga yang anggota keluarganya meninggal pada hari ini masih diberi kelonggaran waktu hingga 2 Juli 2025 untuk menyelesaikan proses pemberkasan.
“Ternyata ada yang sudah mengusulkan dari lama tapi masih kurang dokumen, seperti akta kematian yang masih dalam proses. Jadi kita beri relaksasi sampai tanggal 2 Juli,” jelasnya.
Proses Pengajuan Lama Tetap Berlanjut
Devi memastikan bahwa pengajuan santunan yang sudah diajukan sebelum penghentian program akan tetap diproses.
“Itu proses, masih proses. Masih ada dua kali lagi ya,” ujarnya.
Dana Sankem Kembali ke Kas BTT
Devi menyebutkan, anggaran program Sankem bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT), yang fungsinya untuk menangani keperluan darurat dan kejadian luar biasa.
Setelah program ini dihentikan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas BTT dan digunakan sesuai dengan kebutuhan prioritas pemerintah kota.
“Jadi itu kembali lagi ke fitrahnya, ke BTT. Ke cadangan buffer untuk bencana, kejadian luar biasa, dan lainnya,” ujar Devi.
Surat Edaran: Program Tak Lagi Relevan untuk Pengentasan Kemiskinan
Dalam surat edaran yang disampaikan Dinsos Kota Depok kepada para camat dan lurah, dijelaskan bahwa penghentian program ini didasari atas evaluasi efektivitas dalam konteks pengentasan kemiskinan.
“Sehubungan kegiatan bantuan sosial Santunan Kematian tidak lagi menjadi relevan sebagai upaya yang dapat mengentaskan kemiskinan di Kota Depok saat ini. Bersama ini kami memberitahukan bahwa Bantuan Sosial Santunan Kematian akan dihentikan,” tulis keterangan surat edaran tersebut.
“Adapun batas akhir pengajuan pemberkasan Santunan Kematian di Mall Pelayanan Publik Balaikota Depok kami terima paling lambat Hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 pukul 15.00 WIB. Diharapkan Para Camat dan Lurah untuk dapat memberitahukan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing masing.”