Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Ditangkap Kejaksaan Agung

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan saat digiring keluar Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/04/26). (Foto: istimewa)

adainfo.id – Kabar mengejutkan datang dari Ombudsman Republik Indonesia setelah ketuanya, Hery Susanto, diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di kediamannya pada Rabu, (15/04/2026).

Penangkapan tersebut berlangsung setelah tim penyidik melakukan rangkaian penggeledahan dan pengamanan intensif.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, yang menyebut bahwa proses penindakan dilakukan pada malam hari di rumah tersangka.

“Untuk HS, itu HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam. Di rumah HS,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (16/04/2026).

Sehari setelah diamankan, Hery Susanto terlihat digiring keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan serta kedua tangan terborgol.

Baru Menjabat, Langsung Terseret Perkara Hukum

Hery Susanto diketahui baru dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026 di Istana Negara.

Pelantikan tersebut sebelumnya menjadi momentum penting dalam pergantian kepemimpinan lembaga pengawas pelayanan publik.

Namun, dalam waktu yang sangat singkat, dinamika berubah drastis setelah dirinya diamankan oleh aparat penegak hukum.

Rentang waktu yang hanya beberapa hari antara pelantikan dan penangkapan menimbulkan perhatian luas dari berbagai kalangan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait proses seleksi pejabat publik serta efektivitas sistem pengawasan terhadap calon pimpinan lembaga negara.

Dugaan Korupsi Nikel Mencuat

Dalam keterangannya, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola niaga pertambangan nikel dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.

Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara.

Kasus ini bermula dari persoalan yang melibatkan PT TSHI dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan.

Dalam proses tersebut, perusahaan diduga memanfaatkan celah regulasi dengan menggunakan kewenangan lembaga pengawas pelayanan publik.

Hery Susanto diduga memiliki peran dalam mempengaruhi kebijakan sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Dugaan intervensi ini menjadi salah satu elemen penting dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.

Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dalam pengembangan penyidikan, aparat menemukan indikasi adanya aliran dana dari pihak swasta kepada Hery Susanto yang mencapai nilai sekitar Rp1,5 miliar.

“Ini kejadian di tahun 2025, ada penerimaan uang yang saat ini kami deteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.

Penyidik menduga bahwa dana tersebut berkaitan dengan upaya mempengaruhi kebijakan yang berdampak pada kewajiban keuangan perusahaan terhadap negara.

Perkara ini kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan publik.

Jeratan Pasal dan Penahanan

Atas dugaan perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Pasal yang dikenakan mencakup ketentuan terkait penerimaan suap serta penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru untuk memperkuat aspek pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.

Saat ini, Hery Susanto telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Rekam Jejak dan Latar Belakang

Hery Susanto dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang kuat dalam dunia aktivisme dan kebijakan publik.

Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman, ia telah lebih dahulu menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Pria kelahiran Cirebon ini aktif dalam berbagai isu pelayanan publik dan advokasi sosial.

Ia juga memiliki pengalaman sebagai tenaga ahli anggota DPR RI Komisi IX, serta pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif lembaga advokasi kebijakan publik.

Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS dan aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan berbasis alumni mahasiswa.

Dari sisi akademik, ia menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2024 dengan fokus pada bidang kependudukan dan lingkungan hidup.

Sorotan terhadap Integritas Lembaga

Peristiwa ini membawa dampak signifikan terhadap persepsi publik terhadap Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Lembaga yang selama ini diharapkan menjadi penjaga integritas pelayanan negara kini menghadapi ujian serius terkait kredibilitas internal.

Sejumlah kalangan mulai menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pengawasan internal serta transparansi dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara.

Hal ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Di sisi lain, langkah Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini juga dipandang sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik yang baru saja dilantik.

Kasus yang menjerat pimpinan lembaga negara ini juga memperlihatkan bahwa sektor pertambangan, khususnya nikel, masih menjadi wilayah yang rawan terhadap praktik korupsi.

Kejaksaan Agung diperkirakan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari sektor swasta maupun pejabat publik lainnya.

Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi sistem hukum nasional dalam menjaga konsistensi penegakan hukum serta memastikan bahwa setiap proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik, seiring dengan proses penyidikan yang masih berlangsung dan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *