DO Retaker Dokter Tuai Sorotan, Pakar Sebut Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan
adainfo.id – Di tengah kebutuhan tenaga medis yang masih tinggi di berbagai daerah, polemik mengenai ribuan retaker dokter yang belum memperoleh gelar profesi kembali menjadi sorotan.
Persoalan ini mencuat karena banyak calon dokter telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan kedokteran, namun belum dapat menerima ijazah profesi akibat belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai keadilan sistem pendidikan kedokteran sekaligus upaya menjaga kualitas tenaga medis yang akan melayani masyarakat.
Di satu sisi, negara berkewajiban memastikan setiap dokter memiliki kompetensi yang memadai.
Namun di sisi lain, terdapat calon dokter yang telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya besar selama pendidikan tetapi terancam kehilangan kesempatan memperoleh gelar profesi.
Retaker dokter merupakan sebutan bagi lulusan pendidikan kedokteran yang belum berhasil lulus UKMPPD meskipun telah menyelesaikan seluruh proses akademik dan profesi.
Mereka telah melalui pendidikan sarjana kedokteran, menjalani program profesi atau koas, menyelesaikan kepaniteraan klinik, mengikuti yudisium, bahkan sebagian telah mengucapkan sumpah dokter dan memperoleh surat keterangan lulus.
Meski demikian, mereka belum dapat memperoleh ijazah profesi dokter karena belum berhasil melewati ujian kompetensi yang menjadi syarat untuk menjalankan praktik secara resmi.
Persoalan ini kembali mendapat perhatian setelah muncul kekhawatiran bahwa sejumlah retaker dokter berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh gelar profesi apabila tidak mampu memenuhi syarat kelulusan dalam ketentuan yang berlaku.
UKMPPD Merupakan Bentuk Perlindungan Negara
Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawati, menilai polemik retaker dokter harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dipahami sebagai persoalan administratif semata.
Menurutnya, keberadaan UKMPPD merupakan instrumen penting untuk memastikan tenaga medis yang terjun ke masyarakat benar-benar memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan negara.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki kompetensi sebelum menjalankan praktik pelayanan kesehatan.
“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tuturnya dikutip, Minggu (14/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa pendidikan kedokteran tidak berhenti setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan akademik dan profesi.
Setelah menempuh seluruh tahapan pendidikan, calon dokter masih harus membuktikan kompetensinya melalui mekanisme evaluasi nasional berupa UKMPPD.
Dalam pandangannya, pemerintah memiliki posisi yang unik karena harus melindungi dua kepentingan sekaligus, yakni calon tenaga medis dan masyarakat yang akan menerima layanan kesehatan.
“Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Langsung DO Retaker Dinilai Tidak Adil
Meski mendukung pentingnya ujian kompetensi, Rimawati menilai pendekatan yang hanya berorientasi pada sanksi juga perlu dikaji secara cermat.
Ia menyoroti aspek keadilan bagi para retaker dokter yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan dan mengeluarkan biaya besar selama bertahun-tahun.
Menurutnya, apabila retaker langsung dinyatakan drop out atau kehilangan kesempatan memperoleh gelar profesi tanpa solusi yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif hak asasi manusia.
“Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu merumuskan kebijakan yang tidak hanya fokus pada ketentuan kelulusan, tetapi juga memperhatikan nasib para lulusan yang gagal mencapai standar kompetensi setelah berkali-kali mengikuti ujian.
“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” ucapnya.
Fakultas Kedokteran Diminta Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Rimawati menegaskan bahwa tingginya jumlah retaker dokter seharusnya menjadi alarm bagi institusi pendidikan kedokteran di Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan maupun kegagalan mahasiswa dalam ujian kompetensi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada peserta didik.
Institusi pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembelajaran berjalan efektif dan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten.
Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengetahui aspek kompetensi apa saja yang belum berhasil dikuasai mahasiswa sehingga angka kelulusan dapat ditingkatkan.
Ia juga menyoroti perkembangan jumlah fakultas kedokteran yang terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Penambahan program studi kedokteran memang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dokter nasional, namun harus diimbangi dengan kualitas pendidikan yang memadai.
Mulai dari kurikulum, fasilitas pendidikan, sistem pembelajaran klinik, hingga mekanisme pendampingan mahasiswa harus terus diperkuat agar kualitas lulusan tetap terjaga.
“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” paparnya.
Menurutnya, tingkat kelulusan UKMPPD dapat menjadi indikator penting untuk menilai kualitas penyelenggaraan pendidikan di masing-masing fakultas kedokteran.
Apabila suatu institusi memiliki angka retaker yang tinggi, maka perlu dilakukan evaluasi internal secara transparan dan akuntabel untuk menemukan akar persoalan yang terjadi.
Jalur Hukum Terbuka, Namun Solusi Tetap Dibutuhkan
Terkait kemungkinan munculnya gugatan hukum dari para retaker dokter yang merasa dirugikan, Rimawati menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Meski demikian, ia menilai kewajiban lulus ujian kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem kesehatan nasional.
Karena itu, fokus utama yang perlu dilakukan saat ini adalah mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak tanpa mengorbankan kualitas layanan kesehatan.
Ia menilai evaluasi terhadap masing-masing retaker perlu dilakukan secara individual karena setiap peserta memiliki latar belakang yang berbeda.
Beberapa peserta mungkin masih aktif mengikuti proses pendidikan, sementara sebagian lainnya telah lama menyelesaikan pendidikan profesi dan tidak lagi terlibat dalam aktivitas akademik secara rutin.
“Status mahasiswa tadi juga harus dilihat. Sempat nggak dia hilang, tidak aktif. Jadi bukan mahasiswa aktif, tapi dia sempat sudah lulus, tapi dia belum UKMPPD,” tutupnya.
Persoalan retaker dokter pun kini tidak lagi sekadar menyangkut kelulusan ujian kompetensi.
Isu tersebut berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas mengenai kualitas pendidikan kedokteran, perlindungan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
Kemudian juga jaminan keadilan bagi calon dokter yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan namun belum berhasil melewati tahap akhir menuju profesi dokter.












