Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Depok Diselidiki, Polisi dan KPAD Bergerak

ARY
Polisi dan KPAD menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Depok. (Foto: nndanko/Getty Images)

adainfo.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak Kota Depok kini tengah ditangani polisi dan disorot Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Pihak berwenang memastikan laporan telah diterima dan proses awal penyelidikan sudah berjalan.

Peristiwa ini menjadi sorotan serius karena melibatkan korban anak di bawah umur, sekaligus memunculkan keprihatinan dari berbagai pihak terkait perlindungan anak.

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait kasus tersebut.

Sutaryo menegaskan bahwa laporan polisi telah resmi dibuat oleh pihak pelapor.

“Iya, sudah buat LP,” ujar Sutaryo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (04/05/2026).

Dalam tahap awal penanganan, pihak kepolisian masih fokus pada pemeriksaan terhadap pelapor dan korban guna menggali informasi dasar terkait kronologi kejadian.

“Untuk saat ini, yang sudah diperiksa baru pelapor dan korban,” jelas Sutaryo.

Langkah ini merupakan bagian dari proses awal penyelidikan sebelum aparat melakukan pengembangan lebih lanjut.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus kekerasan seksual anak ini dengan melakukan pemeriksaan tambahan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Upaya tersebut dilakukan guna memperkuat proses hukum sekaligus memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.

KPAD Soroti Dampak Psikologis Korban

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPAD Kota Depok, Chendy Liana, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa korban.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan cepat dan menyeluruh.

“Kami sangat prihatin dengan adanya laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujar Chendy.

Ia menekankan bahwa selain proses hukum, perhatian utama harus diberikan pada kondisi psikologis korban.

“Yang paling penting adalah bagaimana pemulihan trauma korban anak ini. Anak harus segera didampingi dan dilakukan pemulihan secara psikis,” tegas Chendy.

Pendampingan psikologis dinilai menjadi kunci penting dalam proses pemulihan, mengingat dampak trauma yang dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang.

KPAD Depok juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang tepat.

“Kami akan bekerja sama dan mendorong UPTD PPA untuk segera melakukan pendampingan psikologis kepada korban,” lanjut Chendy.

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban mengatasi trauma serta memberikan dukungan emosional selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, KPAD juga mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan kasus.

“Kami juga mendorong agar proses hukum berjalan cepat sehingga pelaku bisa segera diamankan,” kata Chendy.

Langkah cepat dinilai penting agar korban mendapatkan keadilan sekaligus mencegah potensi risiko lebih lanjut.

Dampak pada Pendidikan Korban

Kasus kekerasan seksual anak ini juga berdampak pada kehidupan pendidikan korban.

Diketahui, korban masih berstatus pelajar dan tengah menghadapi masa ujian sekolah.

Namun kondisi psikologis pasca kejadian membuat korban mengalami hambatan untuk mengikuti kegiatan akademik seperti biasa.

Menanggapi hal tersebut, KPAD menilai perlu adanya kebijakan khusus dari pihak sekolah.

“Kalau kondisi anak belum memungkinkan untuk mengikuti ujian karena trauma, maka sebaiknya ujian ditunda terlebih dahulu,” jelas Chendy.

Ia menambahkan bahwa sekolah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas agar hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

“Sekolah harus memberikan kebijakan agar anak tetap bisa mengikuti ujian, tetapi dalam kondisi yang sudah siap secara mental,” ujarnya.

Pendekatan ini dinilai penting agar korban tidak mengalami tekanan tambahan di tengah proses pemulihan psikologis.

Pelaku Diduga Ayah Tiri Korban

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial R (31) yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut yang menimpa anak perempuannya. Diketahui korban saat ini masih berusia 13 tahun.

Anak tersebut diduga mengalami perlakuan tidak senonoh oleh ayah tirinya berinisial AR (26).

Penanganan kasus kekerasan seksual anak ini menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Selain proses hukum, sinergi antara aparat, lembaga perlindungan anak, dan lingkungan pendidikan menjadi faktor penting.

Hal tersebut untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal serta pemulihan yang optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *