Kejari Lombok Tengah Selamatkan Kerugian Negara 1,4 M

AG
Pemulihan aset negera oleh Kejari Lombok Tengah (Foto: dok Kejari Lombok Tengah)

adainfo.id – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

Nilai tersebut berasal dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil nyata dari penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara.

“Total pengembalian kerugian negara ini Rp1,4 miliar,” ujar Putri Ayu Wulandari dalam keterangannya di Lombok Tengah, Selasa (05/05/2026).

Upaya ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum berbasis asset recovery yang terus diperkuat oleh kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Lelang Aset Jadi Sumber Utama Pemulihan

Salah satu sumber terbesar pengembalian kerugian negara berasal dari hasil lelang aset milik terpidana kasus korupsi. Dalam perkara korupsi yang terjadi di RSUD Praya tahun 2017 hingga 2021, aset milik terpidana Muzakir Langkir berhasil dilelang.

Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Puyung. Proses lelang yang dilakukan pada April 2026 menghasilkan nilai sebesar Rp771.451.000 yang langsung masuk dalam perhitungan pemulihan kerugian negara.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyitaan dan pelelangan aset menjadi instrumen efektif dalam mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi.

Selain dari hasil lelang aset, pengembalian kerugian negara juga berasal dari uang pengganti yang disetorkan oleh terpidana dalam perkara korupsi lainnya.

Salah satunya terkait proyek konstruksi jalan akses Gunung Tunak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang NTB tahun 2017.

Dalam perkara tersebut, terpidana Fikhan Sahidu telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp.333.598.997.

Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.

Pengembalian ini menjadi bukti bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga memastikan adanya pengembalian kerugian negara secara konkret.

Kasus Puskesmas Batu Jangkih Masih Berproses

Sementara itu, dalam perkara pembangunan gedung Puskesmas Batu Jangkih tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Lombok Tengah, terdakwa berinisial A juga telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Dana tersebut saat ini tersimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI. Perkara ini masih dalam proses penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Langkah penitipan uang pengganti sebelum putusan berkekuatan hukum tetap menunjukkan adanya itikad untuk mengembalikan kerugian negara, meskipun proses hukum masih berjalan.

Dana Akan Dikembalikan ke Kas Negara

Menurut Putri Ayu Wulandari, seluruh dana yang berhasil dipulihkan akan disetorkan secara resmi ke kas negara.

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam mendukung program pembangunan.

“Titipan uang pengganti ini nantinya akan disetorkan secara resmi ke kas negara agar digunakan bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya guna mendanai berbagai program pembangunan di masa depan,” katanya.

Pengembalian ini menjadi bentuk nyata bahwa hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat langsung bagi publik, bukan sekadar proses administratif semata.

Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset

Capaian yang diraih oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mencerminkan pendekatan baru dalam penegakan hukum, yaitu fokus pada pemulihan aset negara.

Pendekatan ini menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai salah satu indikator keberhasilan dalam penanganan perkara korupsi.

Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalisir.

“Tidak pidana korupsi itu tidak menguntungkan bagi pelaku,” tegas Putri Ayu Wulandari.

Pernyataan tersebut menjadi pesan kuat bahwa korupsi tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga berujung pada penyitaan aset yang dimiliki pelaku.

Komitmen Kawal Agenda Nasional Pemberantasan Korupsi

Dalam menjalankan tugasnya, Kejari Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mendukung agenda nasional dalam pemberantasan korupsi, termasuk melalui implementasi program prioritas pemerintah.

Salah satu fokus utama adalah penguatan reformasi hukum serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari agenda strategis nasional.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menekankan pentingnya strategi yang tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan.

Pendekatan asset recovery yang diterapkan menjadi strategi utama dalam memastikan bahwa setiap hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan kepada negara. Proses ini melibatkan pelacakan aset, penyitaan, hingga pelelangan barang bukti.

“Dalam praktiknya, kami menerapkan strategi penegakan hukum pemulihan aset, mengejar dan merampas aset hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara,” tandas Putri Ayu Wulandari.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Seiring dengan upaya pemulihan kerugian negara, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga terus menangani berbagai perkara korupsi lainnya yang masih dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat.

Keberhasilan dalam memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar menjadi indikator bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya nyata untuk mengembalikan hak negara yang telah dirugikan akibat tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *