Komisi A DPRD Depok Gelar RDP, Sengketa Lahan UIII Memanas

AG
Kampus UIII Depok (Foto: Dok UIII)

adainfo.id – Kasus lahan UIII Depok kembali memanas setelah DPRD Kota Depok melalui Komisi A menerima audiensi dari sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah adat di Kampung Bojong Malaka.

Pertemuan tersebut digelar di kantor DPRD yang berlokasi di kawasan Grand Depok City pada Senin, (04/052026).

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya para ahli waris untuk mendapatkan kejelasan terkait status lahan yang saat ini telah dibangun kawasan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Para ahli waris hadir dengan didampingi tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Farhat Abbas.

Dalam forum tersebut pun, para ahli waris meminta dukungan DPRD agar turut mendampingi proses penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama.

RDP Jadi Sarana Klarifikasi Status Tanah

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan agenda resmi Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat yang diajukan oleh warga.

Menurutnya, RDP ini bertujuan untuk menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penetapan status tanah.

“Untuk mendapatkan penjelasan secara lebih teknis. Karena mereka mengklaim itu tanah orang tua mereka dan mereka meminta bisa mendapatkan penjelasan dari BPN terkait dengan status tanah tersebut,” ujar Khairulloh kepada awak media, Senin (04/05/2026).

Dalam forum tersebut, turut dihadirkan perwakilan ahli waris, tim kuasa hukum, dinas terkait, serta Badan Pertanahan Nasional Kota Depok guna memberikan penjelasan secara komprehensif.

Khairulloh menambahkan bahwa salah satu alasan utama dilakukannya RDP adalah karena para ahli waris mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status lahan tersebut.

“Sehingga tadi kami juga mengundang BPN, dan Alhamdulillah BPN siap untuk mengundang mereka, menerima audiensi mereka,” katanya.

Langkah ini diharapkan menjadi pintu awal untuk membuka komunikasi yang lebih transparan antara warga dengan instansi yang berwenang, terutama dalam menjelaskan dasar hukum kepemilikan lahan.

DPRD Siap Kawal Proses Penyelesaian

Komisi A DPRD Kota Depok menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian sengketa ini hingga tuntas.

Pihaknya juga siap mendampingi ahli waris dalam agenda audiensi lanjutan yang akan dilakukan bersama instansi terkait.

“Ya nanti kita tunggu undangan dari mereka. Kita akan mengutus dari Komisi A untuk bisa ikut mendampinginya,” ujar Khairulloh.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan proses berjalan secara adil dan transparan.

Kuasa Hukum: Proses Akan Dilanjutkan di BPN

Tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Farhat Abbas, Rizaldi Hendriawan, menjelaskan bahwa salah satu hasil dari RDP adalah rencana audiensi lanjutan di kantor BPN Kota Depok.

“Nanti akan dilakukan audiensi, penanganan kasus perkaranya terlebih dahulu nanti di BPN. Setelah ini BPN akan menghubungi kami lagi untuk nantinya bagaimana arahnya apakah nanti dilakukan pengukuran awal atau tidak,” jelasnya.

Menurut Rizaldi, langkah ini penting untuk memastikan kejelasan status lahan berdasarkan data dan fakta yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Sengketa dalam kasus lahan UIII Depok ini mencakup area yang cukup luas. Rizaldi Hendriawan menyebut bahwa total lahan yang diklaim oleh para ahli waris mencapai 121 hektare dengan jumlah sekitar 318 bidang tanah.

Angka ini menunjukkan skala sengketa yang cukup besar dan berpotensi melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai instansi terkait.

Riwayat Gugatan di PN Depok

Sebelumnya, para ahli waris juga telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Depok.

Namun, gugatan tersebut berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima.

Menurut Rizaldi Hendriawan, putusan tersebut bukan berarti gugatan ditolak, melainkan belum memenuhi syarat formil, terutama terkait kelengkapan pihak dalam perkara.

“Bukan ditolak ya, tapi tidak dapat diterima atau alias N.O. Beda lah kalau ditolak kan, artinya masih belum adanya peluang hukum untuk mengajukannya lagi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa masih terdapat pihak-pihak yang belum dimasukkan sebagai turut tergugat, sehingga majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan masih terbuka.

Para ahli waris kini mempertimbangkan untuk menyelesaikan sengketa tidak hanya melalui jalur pengadilan, tetapi juga melalui mekanisme administratif di BPN.

Menurut Rizaldi Hendriawan, peran BPN menjadi sangat penting karena instansi tersebut yang menerbitkan sertifikat terkait lahan yang disengketakan.

“Karena BPN sendiri yang menerbitkan sertifikat Cisalak nomor 2, maka BPN sendiri juga lah yang harus bertanggung jawab jika nanti ada terjadi kecurangan atau lokasinya tidak sesuai,” bebernya.

Sorotan pada Mekanisme Ganti Rugi

Selain persoalan status kepemilikan, aspek ganti rugi juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Rizaldi Hendriawan menyayangkan mekanisme kompensasi yang dinilai tidak tepat sasaran.

Ia menyebut bahwa kompensasi justru diberikan kepada pihak penggarap lahan, bukan kepada pemilik sah yang memiliki dasar kepemilikan.

“Yang diganti rugi itu justru penggarap, bukan pemilik lahan tanahnya. Penggarap kan hanya orang yang menggarap tanah itu bertahun-tahun,” katanya.

Pernyataan ini memperkuat klaim bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan lahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Perbedaan Dasar Kepemilikan Jadi Sengketa Utama

Perbedaan dasar kepemilikan menjadi inti dari sengketa ini. Para ahli waris mengklaim memiliki bukti berupa surat pernyataan, Girik Leter C, serta buku riwayat tanah.

Sementara itu, pihak Universitas Islam Internasional Indonesia disebut menggunakan dasar kepemilikan berupa surat tanah Eigendom Verponding.

Menurut Rizaldi Hendriawan, terdapat perbedaan lokasi antara dokumen yang dimiliki pihak kampus dengan lahan yang saat ini disengketakan.

“Bukti yang dimiliki oleh UIII itu surat tanah Eigendom Verponding, yang letak lokasinya itu pun bukan di atas lahan tanah tersebut, tapi di Bogor,” tandasnya.

Perbedaan ini menjadi salah satu poin krusial yang akan diuji dalam proses lanjutan, baik melalui jalur administratif maupun hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *