Luas Hutan Terus Menyusut, Daya Dukung Lingkungan Indonesia Terancam
adainfo.id – Kondisi hutan Indonesia dinilai berada dalam situasi yang semakin mengkhawatirkan.
Berkurangnya luas kawasan hutan, meningkatnya degradasi lahan, hingga menurunnya daya dukung lingkungan menjadi alarm serius mendapat perhatian khusus dari Komisi IV DPR RI.
Kekhawatiran tersebut mendorong parlemen mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan tata kelola kehutanan yang semakin kompleks di tengah ancaman perubahan iklim dan meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto menegaskan bahwa pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak karena kondisi hutan nasional terus mengalami tekanan yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
Daya Dukung Lingkungan Hutan Terus Menurun
Komisi IV DPR menilai tantangan sektor kehutanan saat ini tidak lagi sebatas menjaga tutupan hutan, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Menurut Titiek, Indonesia menghadapi kecenderungan berkurangnya luas kawasan hutan yang berdampak langsung terhadap kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan manusia maupun keanekaragaman hayati.
“Namun demikian, tantangan pengelolaan hutan semakin kompleks. Indonesia menghadapi kecenderungan berkurangnya luas kawasan hutan yang berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hutan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” ungkap Titiek dikutip, Senin (08/06/2026).
Penurunan daya dukung tersebut menjadi ancaman serius karena dapat memengaruhi ketersediaan air, kualitas udara, ketahanan terhadap bencana, hingga keberlangsungan berbagai spesies yang bergantung pada ekosistem hutan.
Kondisi ini juga menjadi peringatan bahwa tekanan terhadap kawasan hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Degradasi Hutan Ancam Keseimbangan Ekosistem
Selain penyusutan kawasan hutan, DPR juga menyoroti meningkatnya degradasi dan kerusakan hutan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Fenomena tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis yang selama ini menjadi peran utama kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan.
“Kondisi tersebut diikuti dengan meningkatnya degradasi dan kerusakan kawasan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat sebagai penyangga kehidupan,” jelasnya.
Kerusakan hutan tidak hanya meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor, tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Dalam jangka panjang, degradasi hutan juga dapat memperburuk dampak perubahan iklim yang saat ini semakin dirasakan di berbagai daerah.
Tumpang Tindih Izin dan Konflik Lahan Jadi Persoalan Serius
Komisi IV DPR menilai persoalan kehutanan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan fisik kawasan hutan.
Berbagai masalah tata kelola masih menjadi tantangan besar yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Titiek mengungkapkan masih banyak persoalan yang membelit sektor kehutanan, mulai dari tumpang tindih perizinan hingga konflik tenurial yang melibatkan masyarakat dan berbagai pihak lainnya.
“Selain itu, masih terdapat berbagai permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tumpang tindih perizinan, konflik tenurial di kawasan hutan, ketidakjelasan serta belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan, serta berbagai tantangan yang muncul seiring perkembangan zaman dan tuntutan pembangunan berkelanjutan,” bebernya.
Ketidakjelasan data kehutanan juga dinilai menjadi hambatan dalam proses pengambilan kebijakan.
Akibatnya, upaya perlindungan dan pemanfaatan hutan sering kali berjalan tidak optimal.
DPR memandang pembenahan tata kelola menjadi langkah penting agar pengelolaan kawasan hutan dapat dilakukan secara lebih transparan, efektif, dan berkelanjutan.
Revisi UU Kehutanan Dorong Reformasi Tata Kelola
Melihat berbagai persoalan tersebut, DPR menilai revisi Undang-Undang Kehutanan harus menjadi momentum reformasi hukum di sektor kehutanan nasional.
Pembaruan regulasi diharapkan mampu menyesuaikan berbagai perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan sumber daya alam yang lebih modern.
Titiek menjelaskan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah membawa perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan hutan di Indonesia, terutama terkait pengakuan terhadap hutan adat.
“Dari sisi perkembangan hukum dan ketatanegaraan, terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian pengaturan di bidang kehutanan. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan hutan adat, telah membawa perubahan paradigma yang mendasar dalam tata kelola kehutanan,” paparnya.
Menurutnya, perubahan tersebut harus diakomodasi dalam revisi undang-undang agar memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat.
Penguatan Hak Masyarakat Adat Jadi Fokus
Salah satu substansi penting dalam revisi Undang-Undang Kehutanan adalah penguatan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
“Hutan adat tidak lagi dipandang sebagai bagian dari hutan negara, melainkan sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Perubahan tersebut perlu ditindaklanjuti dalam kerangka penguatan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat hukum adat, serta penyelenggaraan kehutanan yang berkeadilan,” tuturnya.
DPR berharap pengakuan yang lebih kuat terhadap masyarakat adat dapat menciptakan tata kelola kehutanan yang lebih adil sekaligus mendorong pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.
Dunia Usaha Diminta Bertanggung Jawab Jaga Kelestarian Hutan
Selain memperkuat regulasi dan perlindungan masyarakat adat, DPR juga mengingatkan dunia usaha untuk mengambil peran lebih besar dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
Menurut Titiek, pemanfaatan kawasan hutan harus tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan agar manfaat ekonomi yang diperoleh tidak mengorbankan fungsi ekologis.
“Di samping itu, upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan tidak hanya memerlukan penguatan aspek perlindungan hak dan tata kelola, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha,” ucapnya.
Melalui revisi undang-undang, DPR berkomitmen memperkuat kewajiban reklamasi dan rehabilitasi bagi pemegang izin usaha yang beroperasi di kawasan hutan.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan peran dunia usaha dalam mendukung kelestarian hutan melalui pengaturan pemanfaatan kawasan hutan yang lebih bertanggung jawab, termasuk penyempurnaan mekanisme pemanfaatan kawasan hutan yang tetap berlandaskan pada prinsip keberlanjutan dan kelestarian fungsi hutan,” tutupnya.
Meningkatnya degradasi lahan, berkurangnya kawasan hutan, konflik tenurial, hingga lemahnya tata kelola menjadi sinyal bahwa sektor kehutanan Indonesia tengah menghadapi tantangan besar.
Kondisi tersebut membuat revisi Undang-Undang Kehutanan dinilai mendesak untuk memastikan kelestarian hutan tetap terjaga sekaligus memperkuat daya dukung lingkungan bagi generasi mendatang.












