Mantan Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan
adainfo.id – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan tersebut diajukan pada 28 April 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam sistem informasi perkara, permohonan ini diklasifikasikan sebagai pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penyitaan oleh penyidik.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, (11/05/2026). Agenda ini akan menjadi awal dari proses pengujian terhadap tindakan hukum yang diambil dalam tahap penyidikan perkara dugaan korupsi.
Permohonan yang diajukan oleh Bambang Setyawan berfokus pada legalitas tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Dalam hukum acara pidana, penyitaan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Melalui praperadilan, pemohon berupaya menguji apakah tindakan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum. Jika terbukti tidak sesuai, maka tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparat peradilan.
KPK Tegaskan Proses Sesuai Aturan
Menanggapi langkah hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati hak tersangka dalam menempuh jalur hukum.
“Penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK juga memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, KPK menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan melalui tim biro hukum yang akan mewakili lembaga dalam persidangan.
Budi Prasetyo menekankan bahwa praperadilan merupakan mekanisme penting dalam sistem hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum secara objektif.
“Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa forum praperadilan justru memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk membuktikan dasar hukum dari setiap tindakan yang diambil dalam proses penyidikan.
“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo juga menyinggung praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh pihak lain dalam kasus yang sama dan telah diputus oleh pengadilan dengan hasil penolakan.
Hal ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut memiliki pengalaman dalam menghadapi gugatan praperadilan serta mampu mempertahankan legalitas proses penyidikannya di hadapan hakim.
Namun demikian, setiap perkara memiliki fakta dan konstruksi hukum yang berbeda, sehingga putusan tetap bergantung pada pembuktian dalam persidangan.
Bermula dari OTT di Depok
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Selain Bambang Setyawan, pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain I Wayan Eka Mariarta, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.
Penetapan para tersangka ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan.
Dugaan Aliran Dana dan Gratifikasi
Dalam konstruksi perkara, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta sejumlah uang terkait pengurusan perkara sengketa lahan.
Nilai yang disebut mencapai Rp1 miliar sebagai fee pengurusan perkara. Selain itu, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk aliran dana yang bersumber dari penukaran valuta asing.
Jumlah dana yang diduga diterima mencapai Rp2,5 miliar dan disebut berasal dari PT DMV dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dugaan ini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami oleh penyidik KPK.
Sidang Awal Akan Tentukan Arah Perkara
Sidang praperadilan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi tahap awal yang menentukan arah proses hukum selanjutnya.
Hakim praperadilan akan menilai apakah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Putusan dalam perkara ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap kelanjutan proses penyidikan. Jika gugatan dikabulkan, maka tindakan penyitaan dapat dinyatakan tidak sah.
Sebaliknya, jika ditolak, maka proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Perhatian publik kini tertuju pada jalannya persidangan yang akan menguji secara langsung mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi yang melibatkan unsur internal lembaga peradilan.












