Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Verifikasi Wajah
adainfo.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menetapkan kewajiban verifikasi biometrik wajah untuk seluruh pendaftaran kartu SIM baru di Indonesia mulai 1 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat keamanan identitas pelanggan dan menekan kejahatan digital.
Kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional setelah pelaksanaan uji coba selama sekitar lima bulan dinilai berhasil serta mendapat respons positif dari masyarakat dan operator telekomunikasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan tidak akan ada lagi masa relaksasi setelah kebijakan tersebut resmi diterapkan.
“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” ujar Edwin dikutip, Sabtu (30/05/2026).
Menurut Edwin, hasil evaluasi selama masa uji coba menunjukkan sistem registrasi berbasis biometrik yang digunakan sejumlah operator seluler telah berjalan optimal dan siap digunakan secara luas.
Operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart disebut telah berhasil mengimplementasikan teknologi verifikasi wajah dalam proses pendaftaran pelanggan baru.
Uji Coba Dinilai Berhasil
Kemkomdigi menilai pelaksanaan registrasi biometrik selama masa uji coba berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), sebanyak 1,4 juta nomor baru telah diregistrasi menggunakan teknologi verifikasi wajah sepanjang Januari hingga April 2026.
Jumlah tersebut menunjukkan tingginya tingkat adopsi masyarakat terhadap sistem registrasi baru yang diterapkan pemerintah bersama operator seluler.
Rata-rata terdapat sekitar 300 ribu pelanggan baru yang melakukan registrasi nomor telepon setiap bulan melalui mekanisme biometrik.
Kemkomdigi juga mencatat tidak terdapat keluhan signifikan dari masyarakat terkait penggunaan teknologi tersebut selama masa uji coba berlangsung.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah untuk menerapkan kebijakan secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.
Registrasi Lebih Cepat dari NIK dan KK
Selain meningkatkan keamanan, proses registrasi menggunakan biometrik wajah dinilai lebih praktis dibandingkan metode sebelumnya yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Edwin menjelaskan proses verifikasi wajah hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hingga dua menit.
Durasi tersebut dinilai jauh lebih singkat dibandingkan mekanisme registrasi konvensional yang membutuhkan proses pencocokan data kependudukan secara manual.
“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Kartu Keluarga),” katanya.
Dengan proses yang lebih sederhana, pemerintah berharap masyarakat dapat melakukan registrasi kartu SIM secara lebih mudah dan efisien.
Operator seluler juga dinilai akan lebih cepat dalam memverifikasi identitas pelanggan baru.
Cegah Penipuan dan Penyalahgunaan Identitas
Kemkomdigi menegaskan penerapan registrasi SIM berbasis biometrik tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital.
Penyalahgunaan identitas, penipuan daring, phishing, hingga penggunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal menjadi salah satu alasan utama pemerintah menerapkan teknologi tersebut.
Dengan verifikasi wajah, identitas pelanggan dapat dipastikan lebih akurat sehingga mempersempit peluang penggunaan data palsu saat registrasi kartu SIM.
Pemerintah meyakini langkah ini akan meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.
Selain itu, data pelanggan yang lebih valid juga akan membantu proses penegakan hukum apabila terjadi tindak kejahatan yang melibatkan nomor telepon seluler.
Ikuti Jejak Sejumlah Negara Asia
Penerapan registrasi SIM berbasis biometrik bukan menjadi hal baru di tingkat global.
Sejumlah negara di Asia seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan telah lebih dahulu menerapkan teknologi serupa untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan telekomunikasi.
Kemkomdigi menilai pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa penggunaan biometrik mampu menekan risiko penyalahgunaan identitas sekaligus meningkatkan kualitas layanan digital.
Dengan kesiapan infrastruktur operator, hasil evaluasi yang positif, serta penerimaan masyarakat yang baik, pemerintah memastikan registrasi SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah akan mulai diberlakukan secara wajib tanpa penundaan mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital nasional yang menempatkan keamanan data dan perlindungan identitas masyarakat sebagai prioritas utama dalam pengembangan layanan telekomunikasi Indonesia.












