Pemerintah Tunda Keberangkatan 80 WNI Terkait Dugaan Haji Nonprosedural
adainfo.id – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural sejak 18 April 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih tingginya potensi keberangkatan jemaah menggunakan visa nonhaji dan jalur ilegal menuju Arab Saudi.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik haji nonprosedural.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” papar Rizka dikutip, Senin (11/05/2026).
Menurut Rizka, pembentukan Satgas menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan perjalanan haji ilegal.
Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji menggunakan visa nonhaji atau jalur cepat yang tidak resmi.
Satgas Haji Nonprosedural Bergerak di Sejumlah Daerah
Rizka menjelaskan Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah wilayah.
Beberapa daerah yang menjadi fokus pengawasan antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat potensi praktik haji nonprosedural masih cukup tinggi setiap tahunnya.
Menurut Rizka, pemerintah mencatat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural yang berpotensi terjadi setiap musim haji.
Karena itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat guna mencegah keberangkatan jemaah melalui jalur ilegal.
Pemerintah juga meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti mekanisme resmi dalam pelaksanaan ibadah haji.
Selain menjaga keamanan jemaah, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kerugian akibat praktik penipuan perjalanan haji.
Kemenhaj menilai pengawasan ketat perlu dilakukan karena berbagai modus keberangkatan ilegal masih terus ditemukan di lapangan.
Imigrasi Tunda Keberangkatan 80 WNI
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengatakan pihak Imigrasi telah melakukan pengawasan di 14 bandara internasional untuk mencegah praktik haji nonprosedural.
Hasilnya, sebanyak 80 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya karena diduga akan berhaji melalui jalur nonresmi.
Rinciannya, sebanyak 57 orang ditunda di Bandara Soekarno-Hatta, 5 orang di Bandara Kualanamu, 15 orang di Bandara Juanda, dan 3 orang di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural.
Tak hanya itu, terdapat pula 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” terang Tessar.
Pengawasan di pintu keberangkatan internasional disebut akan terus diperketat selama musim haji berlangsung.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menekan praktik keberangkatan haji ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Polri Terima 95 Laporan Dugaan Haji Ilegal
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, mengatakan Polri mendukung penuh kerja Satgas melalui upaya pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum.
Menurut Pipit, Bareskrim Polri telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural.
Sebagian laporan disebut telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman dan tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Pipit.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket perjalanan haji tidak resmi.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui prosedur yang sah agar jemaah mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan selama berada di Tanah Suci.
Kemenhaj menegaskan seluruh proses keberangkatan haji wajib mengikuti aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia.
Melalui penguatan Satgas dan koordinasi lintas instansi, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan bebas dari praktik keberangkatan ilegal.












