Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta, Ratusan WNA Diamankan
adainfo.id – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan Bareskrim Polri dalam penggerebekan kasus dugaan praktik judi online jaringan internasional di Jakarta Barat, Sabtu (09/05/2026).
Operasi besar tersebut mengungkap aktivitas judi online lintas negara yang dijalankan secara terorganisasi menggunakan puluhan website dan perangkat digital.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online internasional yang semakin marak dan terorganisasi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” tutur Trunoyudo dikutip, Minggu (10/05/2026).
Menurutnya, praktik perjudian online lintas negara kini menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan internasional yang terorganisasi dan memanfaatkan teknologi digital.
Polri menilai kejahatan siber semacam ini tidak hanya berdampak pada keamanan nasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar.
Karena itu, penindakan terhadap jaringan perjudian online internasional terus diperkuat melalui kerja sama lintas satuan hingga koordinasi internasional.
Polisi Ungkap Operasi Judi Online Libatkan 321 WNA
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan dugaan aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ucap Wira.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 321 warga negara asing dari berbagai negara Asia.
Rinciannya terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” jelas Wira.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di wilayah Jakarta Barat.
Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan secara sistematis dengan dukungan perangkat teknologi dan jaringan komunikasi internasional.
Polisi Temukan Puluhan Website dan Domain Judi Online
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
Website tersebut diduga dipakai untuk menjalankan aktivitas taruhan daring yang menyasar berbagai negara.
Selain mengamankan ratusan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi operasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Penyidik menduga jaringan tersebut memiliki sistem operasional yang cukup besar dan terhubung dengan jaringan lintas negara lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” beber Wira.
Polisi saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengoperasian jaringan perjudian online internasional tersebut.
Penelusuran aliran dana dan server digital dilakukan untuk mengungkap struktur jaringan secara lebih luas.
Interpol Sebut Ada Pergeseran Kejahatan Siber ke Indonesia
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.
Menurutnya, setelah sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap operasi daring ilegal, jaringan perjudian online mulai berpindah lokasi.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ungkap Untung.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius aparat keamanan karena Indonesia dinilai mulai dijadikan lokasi baru operasi jaringan kejahatan siber internasional.
Polri bersama Interpol dan instansi terkait kini memperkuat koordinasi guna mengantisipasi perkembangan jaringan kriminal lintas negara tersebut.
Selain penindakan, aparat juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang diduga terlibat dalam operasi ilegal berbasis digital.
Bareskrim Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap seluruh pelaku masih terus berlangsung.
Pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk pihak yang menyediakan fasilitas operasional maupun aliran pendanaan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online internasional yang dinilai mengancam keamanan dan stabilitas sosial masyarakat Indonesia.












