Polisi Ungkap Kronologi Keributan Ojol dengan Debt Collector di Depok

ARY
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi memberikan keterangan terkait keributan debt collector dan ojol di kawasan Sukmajaya, Selasa (05/05/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Keributan antara debt collector (DC) dan konsumen yang merupakan pengemudi ojek online (Ojol) terjadi di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, pada Selasa (05/05/2026) siang.

Insiden ini sempat menjadi perhatian warga sekitar karena berlangsung di ruang publik dan melibatkan upaya penarikan kendaraan bermotor di jalan.

Situasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat kepolisian turun tangan untuk mengendalikan kondisi di lokasi kejadian.

Kejadian ini kembali menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh pihak debt collector yang kerap memicu konflik dengan konsumen, terutama ketika dilakukan di tempat umum tanpa prosedur yang jelas.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya keributan di lokasi kejadian.

“Siang tadi, anggota SPKT menerima laporan pengaduan melalui layanan 110 Polres Metro Depok terkait adanya keributan di depan Sekolah Yaspen Tugu Ibu,” ujar Made saat dikonfirmasi, Selasa (05/05/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket dari berbagai fungsi langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Perselisihan Dipicu Tunggakan Tiga Bulan

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pihak yang terlibat dalam perselisihan, yakni debt collector dan ojol.

Keributan ini dipicu oleh tunggakan pembayaran kendaraan yang telah berlangsung selama tiga bulan.

“Di TKP ditemukan adanya perselisihan antara debt collector yang hendak menarik kendaraan bermotor roda dua dengan pihak konsumen,” jelasnya.

Upaya penarikan kendaraan oleh debt collector ditolak oleh pihak konsumen, sehingga memicu cekcok di antara keduanya.

Situasi tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian di lokasi.

“Keributan terjadi karena pihak debt collector ingin menarik kendaraan yang sudah menunggak selama tiga bulan, sementara konsumen tidak bersedia kendaraannya ditarik. Hal ini kemudian memicu cekcok di antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Polisi Amankan Kedua Pihak untuk Hindari Eskalasi

Untuk mencegah situasi semakin memanas, aparat kepolisian segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua belah pihak.

Mereka kemudian dibawa ke kantor Polsek Sukmajaya guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar konflik tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih serius.

Polisi memastikan proses penyelesaian dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Selanjutnya, anggota Polsek Sukmajaya membawa kedua belah pihak ke kantor untuk dilakukan penanganan dan mediasi agar situasi tetap kondusif,” jelasnya.

Di kantor polisi, kedua pihak menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh petugas.

Hasilnya, keributan tersebut berhasil diselesaikan secara damai tanpa perlu berlanjut ke proses hukum.

“Setelah dilakukan mediasi di Polsek Sukmajaya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan di atas materai,” paparnya.

Meski demikian, persoalan utama terkait tunggakan pembayaran tetap harus diselesaikan melalui jalur resmi.

Penyelesaian Tunggakan Dialihkan ke Kantor Leasing

Terkait tunggakan pembayaran kendaraan yang telah berjalan selama tiga bulan, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian di kantor perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Untuk penyelesaian tunggakan selama tiga bulan, disepakati akan diselesaikan di kantor leasing yang bersangkutan,” terangnya.

Langkah ini dinilai sebagai solusi yang lebih tepat karena melibatkan pihak resmi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kredit kendaraan.

Dalam kesempatan tersebut, Made juga menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalan tidak diperbolehkan apabila tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penarikan kendaraan di jalan tidak diperbolehkan. Ada prosedur yang harus dipenuhi oleh debt collector,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting bagi masyarakat maupun pihak debt collector agar tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik di ruang publik.

“Kami menyarankan agar permasalahan seperti ini diselesaikan melalui mediasi resmi di Polsek atau Polres setempat,” tandasnya.

Keributan debt collector dan ojol di Kota Depok ini menjadi pengingat bahwa persoalan kredit kendaraan tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga dapat memicu konflik sosial jika tidak ditangani dengan baik dan sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *