Rampcheck Bus Selama Libur Sekolah Diperketat, Armada Tak Laik Jalan Dilarang Beroperasi
adainfo.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan terhadap angkutan darat seperti bus selama periode libur sekolah 2026 dengan mengintensifkan pelaksanaan inspeksi keselamatan atau rampcheck di berbagai titik strategis.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh armada bus yang melayani masyarakat berada dalam kondisi laik jalan sehingga mampu memberikan perjalanan yang aman dan nyaman.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di terminal penumpang dan pool bus, tetapi juga diperluas ke jalan tol, jalan nasional non-tol, rest area, pintu keluar tol, hingga jalur alternatif yang diperkirakan mengalami peningkatan mobilitas selama musim liburan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum sekaligus meningkatkan kepatuhan operator bus terhadap standar keselamatan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Masa Libur Sekolah Tahun 2026.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh petugas di daerah dalam melaksanakan inspeksi terhadap armada bus yang beroperasi selama masa liburan sekolah.
“Kami mengintensifkan pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) terhadap bus yang beroperasi,” tutur Aan dikutip, Sabtu (20/06/2026).
Menurut Aan, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mendukung keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum selama musim libur sekolah.
“Surat edaran ini dalam rangka mendukung keselamatan perjalanan masyarakat selama masa libur sekolah tahun 2026,” jelasnya.
Rampcheck Digelar Mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026
Aan menjelaskan inspeksi keselamatan akan dilaksanakan secara serentak di terminal penumpang dan pool bus mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026.
Pelaksanaan Rampcheck Bus Libur Sekolah 2026 bertujuan memastikan seluruh armada memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melayani penumpang.
“Inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck akan dilaksanakan di terminal penumpang dan pool bus mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026,” ungkapnya.
Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah berharap potensi gangguan keselamatan akibat kondisi kendaraan yang tidak layak dapat diminimalkan sejak awal.
Dalam pelaksanaan inspeksi, petugas akan memeriksa berbagai aspek keselamatan kendaraan, mulai dari kondisi teknis armada, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung lainnya.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.5637/AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap bus wajib memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan agar dapat dinyatakan layak beroperasi selama periode libur sekolah.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil bus oleh dishub provinsi atau kabupaten/kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai kewenangannya masing-masing. Hasilnya wajib dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat paling lambat tanggal 13 Juli 2026,” terangnya.
Pemeriksaan Diperluas hingga Jalan Tol dan Rest Area
Selain di terminal dan pool bus, inspeksi juga akan dilakukan di berbagai titik strategis yang menjadi jalur utama perjalanan masyarakat.
Rampcheck dijadwalkan berlangsung pada 3–12 Juli 2026 di jalan tol, jalan nasional non-tol, rest area, pintu keluar tol, hingga jalur alternatif.
Pelaksanaan pemeriksaan tetap mempertimbangkan kelancaran arus lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan selama masa liburan.
Untuk mendukung efektivitas pengawasan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga menggandeng berbagai instansi terkait.
Di antaranya kepolisian, PT Jasa Raharja, serta sejumlah pemangku kepentingan lain yang memiliki peran dalam pengawasan keselamatan transportasi jalan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap armada bus yang melayani masyarakat selama periode peningkatan mobilitas.
Bus Tidak Laik Jalan Akan Dilarang Beroperasi
Aan Suhanan menegaskan setiap bus yang terbukti tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi dapat berupa tindakan administratif, termasuk tilang bagi pelanggaran tertentu maupun penghentian operasional apabila kendaraan tidak memenuhi standar teknis keselamatan.
Ia menegaskan armada yang dinyatakan tidak laik jalan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Perusahaan otobus juga diwajibkan menyediakan armada pengganti yang telah lolos pemeriksaan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kompromi terhadap standar keselamatan transportasi publik selama masa libur sekolah.
Operator Bus Diminta Pastikan Armada Laik Jalan
Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh operator angkutan umum untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum mengoperasikan armada.
Selain memastikan kondisi teknis kendaraan, perusahaan juga diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sehingga setiap bus benar-benar memenuhi standar keselamatan.
Aan juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih moda transportasi yang akan digunakan selama musim liburan.
Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas utama ketika mobilitas masyarakat meningkat, termasuk pada periode libur sekolah yang diperkirakan akan diwarnai lonjakan jumlah penumpang.
“Jadi operator harus benar-benar memastikan armadanya dalam kondisi laik jalan,” tukasnya.












