Beras Oplosan di Kota Depok Belum Ditemukan, Begini Cara Membedakannya

YAD
Ilustrasi cara membedakan beras medium dan premium agar waspada terkait beras oplosan. (Foto: Unsplash/Pierre Bamin)

adainfo.id – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat belum menemukan kasus beras oplosan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan beras oplosan merupakan campuran beras medium dan premium yang tidak sesuai dengan label kemasan.

“Beras medium dicampur dengan premium lalu dijual dengan harga tinggi. Secara kasat mata kadang memang sulit dibedakan, tapi masyarakat umum biasanya bisa tahu dari bentuk, rasa, dan tampilannya,” kata Widyati, Senin (28/7/2025).

Belum Ada Temuan, Tapi Pengawasan Ditingkatkan

Ia mengatakan DKP3 akan meningkatkan pengawasan dengan berkoordinasi bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok.

Hal ini sejalan dengan arahan distribusi pangan terkait pengawasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada temuan di Depok. Tapi kami tetap akan melakukan pengawasan bersama Dagin,”

“Kemarin juga ada arahan agar distribusi pangan turut mengawasi SPHP. Pengawasan kami fokus pada kesesuaian mutu, harga, dan isi kemasan,” jelasnya.

Fokus Pengawasan: Mutu dan Keamanan Konsumen

Widyati menambahkan dari sisi keamanan pangan, selama bahan yang digunakan adalah beras pangan, maka tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Namun, yang perlu diwaspadai adalah pencampuran dengan bahan non-pangan atau beras yang diberi pemutih dan zat sintetis yang dapat membahayakan.

“Kalau hanya masalah mutu, dampaknya lebih ke penurunan kualitas dan ketidaksesuaian harga. Tapi kalau sampai menggunakan bahan pemutih atau sintetis, itu sudah masuk kategori berbahaya dan tentu akan di tindak,” tegasnya.

Ciri-Ciri Fisik Beras Premium dan Medium

Widyati pun mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih beras sebelum membeli.

“Cara sederhana untuk membedakan, bisa dilihat secara visual. Kalau banyak butir patah, kemungkinan itu beras medium karena batas maksimalnya 25 persen,”

“Sedangkan beras premium lebih banyak butir utuh, dengan standar maksimal butir patah 15 persen,” tambahnya.

Sebagai informasi, standar mutu beras premium telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan SNI 6128:2020.

Praktik pencampuran beras selama masih sesuai standar mutu diperbolehkan, namun yang melanggar hukum adalah mencampur beras subsidi SPHP dengan jenis lain untuk dijual sebagai beras premium.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *