Kurangi Macet Libur Nataru, Operasional Angkot di Jalur Puncak Bogor Dihentikan Sementara

ARY
Ilustrasi operasional angkot di jalur Puncak, Bogor akan dihentikan sementara saat libur Nataru. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan. (Foto: Unsplash/Ammar Andiko)

adainfo.id – Untuk mengurai kemacetan di jalur wisata Puncak, Bogor saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghentikan sementara operasional angkutan kota dan menyiapkan kompensasi bagi pemilik angkot, sopir utama, serta sopir cadangan yang terdampak kebijakan tersebut.

Kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak yang kerap mengalami kemacetan parah saat libur panjang akhir tahun.

Penghentian sementara operasional angkot diharapkan mampu memperlancar arus kendaraan wisatawan yang meningkat signifikan selama periode Nataru.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, kompensasi diberikan kepada angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik yang berada di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.

“Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” ungkap Dedi dikutip Rabu (17/12/2025).

Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan saat arus mudik Idulfitri 2025 dan dinilai efektif menekan kemacetan di sejumlah jalur wisata dan lintasan utama.

Kompensasi Rp200 Ribu per Hari Selama Empat Hari

Disisi lain, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan bagi para sopir angkot yang diminta tidak beroperasi selama masa libur tertentu.

Kompensasi akan diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025.

Pada tanggal tersebut, seluruh angkot penerima kompensasi diminta tidak melintas maupun beroperasi di jalur wisata Puncak.

Besaran kompensasi yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencapai Rp200 ribu per orang per hari.

Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.

“Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan,” tutur Diding.

Delman dan Becak di Enam Daerah Jabar Juga Dapat Kompensasi

Tak hanya angkutan kota di kawasan Puncak, kebijakan pemberian kompensasi juga akan diperluas ke moda transportasi tradisional di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Pemprov Jawa Barat berencana memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, serta Kabupaten Cirebon.

“Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah,” ungkap Diding.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan wisata.

Selain itu juga pusat keramaian yang diprediksi mengalami lonjakan aktivitas masyarakat selama libur Nataru.

Dishub Jabar Lakukan Pengawasan Selama Nataru

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Dinas Perhubungan Jawa Barat akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru.

Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar menghentikan operasionalnya sesuai ketentuan.

“Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca,” pungkas Diding.

Menurut Dishub Jabar, kebijakan serupa yang diterapkan saat mudik Idulfitri 2025 terbukti berdampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas.

Data Dishub menunjukkan kecepatan rata-rata kendaraan pada lintasan Garut–Bandung (Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam, dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024.

Sementara lintasan Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari sebelumnya 20–30 km/jam.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan kompensasi ini kembali memberikan dampak signifikan terhadap kelancaran lalu lintas.

Sekaligus menjaga kesejahteraan para pengemudi transportasi lokal selama periode libur Nataru.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *