Begini Awal Mula Terbongkarnya Kasus Ritual Penggandaan Uang di Depok

ARY
Rilis pengungkapan kasus ritual penggandaan uang di Polsek Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (13/03/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Aparat dari Polsek Pancoran Mas mengamankan seorang pria berinisial LE (51) yang diduga melakukan penipuan berkedok ritual penggandaan uang di wilayah Kelurahan Mampang, Kota Depok.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Selain itu, warga sekitar juga turut membantu mengamankan pelaku saat peristiwa berlangsung sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Maret 2026.

“Berdasarkan laporan polisi tersebut, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan serta kepemilikan dan peredaran uang palsu,” ujar Hartono kepada wartawan Jumat (13/03/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah menerima laporan tersebut.

Korban Awalnya Minta Bantuan Spiritual

Hartono menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berinisial FA mendatangi pelaku dengan tujuan meminta bantuan spiritual agar usaha yang dijalankannya dapat berjalan lancar.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan sebuah ritual yang diklaim mampu menggandakan uang dalam jumlah tertentu.

“Pelaku menawarkan ritual yang diklaim dapat menggandakan uang korban dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya ritual,” katanya.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku sebagai biaya awal untuk menjalani ritual tersebut.

Proses ritual kemudian dilakukan di rumah pelaku pada malam hari.

Ritual Dilakukan dalam Kondisi Lampu Dimatikan

Hartono menjelaskan bahwa dalam proses ritual tersebut, pelaku memberikan sejumlah instruksi kepada korban.

“Pada saat ritual berlangsung pelaku meminta minyak sebagai salah satu syarat ritual. Kemudian pelapor diminta untuk berada hanya berdua dengan pelaku dan lampu ruangan dimatikan,” jelas Hartono.

Namun dalam proses ritual tersebut, korban justru menemukan sesuatu yang mencurigakan.

“Pada saat ritual berlangsung pelaku tidak berpakaian. Korban yang melihat kondisi tersebut spontan berteriak dengan keras sambil menyalakan lampu,” ujarnya.

Teriakan korban tersebut kemudian mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setelah mendengar teriakan korban, sejumlah warga datang ke rumah pelaku dan langsung mengamankannya.

“Setelah mendengar teriakan korban, warga sekitar datang dan langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Hartono.

Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa praktik tersebut diduga telah dilakukan pelaku selama beberapa tahun terakhir.

“Pelaku diketahui mulai melakukan kegiatan ini sejak tahun 2021,” ujar Hartono.

Polisi Temukan Korban Lain

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya korban lain yang diduga pernah mengikuti ritual serupa dengan pelaku.

“Dari pendataan sementara, terdapat beberapa korban lain yaitu RA dengan kerugian sekitar Rp25 juta dan M dengan kerugian sekitar Rp60 juta,” ungkapnya.

Namun demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa hingga saat ini baru tiga korban yang secara resmi melapor.

“Yang jelas yang sudah melapor kepada kami ada tiga korban. Jika di tempat lain ada korban lain kami belum mengetahui, karena yang kami tangani di Polsek Pancoran Mas saat ini ada tiga orang korban,” katanya.

Hartono juga menjelaskan bahwa dalam laporan yang diterima polisi, hanya pelaku yang diketahui tidak mengenakan pakaian saat ritual berlangsung.

“Untuk pelapor yang melaporkan kepada kami, yang tidak mengenakan pakaian adalah pelakunya saja. Sementara korban tetap menggunakan pakaian,” katanya.

Modus Gunakan Uang Dolar untuk Meyakinkan Korban

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan berbagai barang untuk meyakinkan korban agar percaya dengan ritual yang dijanjikan.

Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menyebarkan uang dolar di dalam kamar praktik.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku sebelumnya sudah menyebarkan uang dolar di dalam kamar praktiknya. Korban kemudian diminta merapikan uang dolar tersebut menjadi ikatan sebanyak seratus lembar,” jelas Hartono.

Saat ritual berlangsung, lampu ruangan dimatikan sehingga korban tidak dapat melihat aktivitas pelaku.

“Selama ritual berlangsung lampu dimatikan dan pelaku berkeliling di ruangan, sementara korban diminta merapikan uang dolar yang telah diletakkan di ruangan tersebut,” katanya.

Polisi Amankan Ribuan Lembar Uang Diduga Palsu

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang asli sebesar Rp2 juta, kemudian 12.000 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang diduga palsu, 100 lembar kertas uang pecahan 50 dolar Amerika Serikat yang diduga palsu, serta 21 emas batangan yang juga diduga palsu,” ungkap Hartono.

Selain itu, polisi juga menemukan ratusan juta rupiah uang rupiah palsu serta sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam ritual.

“Selain itu terdapat kurang lebih Rp300 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu, serta alat-alat ritual berupa dupa, sajadah, dan kendi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam hukum pidana terkait penipuan dan peredaran uang palsu.

“Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 492 juncto Pasal 374 juncto Pasal 375 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas Hartono.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang mungkin terlibat dalam praktik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *