Harta Wali Kota Depok Naik Jadi Rp8,3 Miliar, Wakil Belum Lapor
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 menunjukkan tren positif, namun masih menyisakan persoalan serius terkait transparansi pejabat publik.
Berdasarkan data resmi yang disampaikan hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya.
Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran pejabat negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan indikator positif, meski belum sepenuhnya ideal.
“Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi, Selasa (31/3/2026).
Meski demikian, KPK masih menemukan adanya pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan hingga batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2026.
Dalam rincian sektor, KPK mencatat bahwa tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari sektor yudikatif yang mencapai 99,92 persen dari total 19.021 wajib lapor.
Hal ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan relatif lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban transparansi.
Sementara itu, sektor eksekutif mencatat angka kepatuhan sebesar 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor.
Di sisi lain, sektor BUMN dan BUMD masih berada di angka 89,7 persen dari total 46.119 wajib lapor, yang menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam hal kepatuhan administratif.
KPK menilai, data ini menjadi cerminan penting dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan serta badan usaha milik negara dan daerah.
“Data pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami mengimbau para pejabat yang belum melaporkan agar segera menuntaskan kewajibannya,” tegas Budi.
Wali Kota Depok Sudah Lapor, Wakil Wali Kota Belum
Di tingkat daerah, perhatian publik tertuju pada Kota Depok, khususnya terkait kepatuhan pelaporan pejabat daerah.
Berdasarkan data dari laman resmi e-LHKPN, Wali Kota Depok, Supian Suri, telah menyampaikan laporan harta kekayaannya tepat waktu dan telah dipublikasikan.
Namun, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, tercatat belum menyampaikan laporan LHKPN terbaru hingga batas waktu yang ditentukan.
Kondisi ini memunculkan perhatian publik, mengingat jabatan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang sama dalam hal transparansi kekayaan.
Data terakhir menunjukkan bahwa Chandra Rahmansyah terakhir kali melaporkan LHKPN saat mencalonkan diri sebagai wakil wali kota, dengan total kekayaan sebesar Rp2.242.188.037.
Rincian Harta Wali Kota Depok Supian Suri
Dalam laporan terbaru, Supian Suri mencatatkan total kekayaan sebesar Rp8.387.239.442 setelah dikurangi utang.
Nilai tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Depok, dengan kenaikan sekitar Rp763.735.
Komposisi harta kekayaan Supian Suri didominasi oleh aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp6,95 miliar.
Aset tersebut tersebar di sejumlah titik di Kota Depok dengan berbagai luas dan nilai yang signifikan.
Selain itu, Supian Suri juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp1,127 miliar, yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk mobil terbaru tahun 2025.
Untuk kategori kas dan setara kas, tercatat sebesar Rp543 juta, sementara harta bergerak lainnya sebesar Rp6 juta. Adapun total utang yang dimiliki mencapai Rp241 juta.
Data ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kekayaan pejabat negara.
Transparansi Jadi Kunci Pencegahan Korupsi
KPK menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi di kalangan penyelenggara negara.
Melalui pelaporan ini, publik dapat menilai kewajaran peningkatan harta kekayaan pejabat serta mendeteksi potensi konflik kepentingan.
Selain itu, LHKPN juga menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
KPK terus mendorong agar seluruh pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, mematuhi kewajiban ini secara tepat waktu dan akurat.
Upaya peningkatan kepatuhan juga dilakukan melalui penguatan sistem digital e-LHKPN serta sosialisasi kepada seluruh instansi pemerintah.












