Diduga Gudang Bhakti Karya Berdiri di Aliran Kali, Sampah Menumpuk Sebabkan Air Tak Mengalir

ACS
Kondisi aliran Kali Pesanggrahan yang dipenuhi sampah karena terganggu dengan bangunan gudang sembako Bhakti Karya (BK) di Sawangan Baru, Kota Depok, Rabu (01/04/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Kondisi aliran Kali Pesanggrahan di kawasan Sawangan Baru, Kota Depok, memprihatinkan setelah ditemukan bangunan gudang sembako Bhakti Karya (BK) yang diduga berdiri tepat di atas aliran sungai disertai tumpukan sampah yang memenuhi badan kali.

Pantauan adainfo.id di lokasi menunjukkan bangunan gudang yang berada di Jalan Abdul Wahab No. 05 tersebut menutup sebagian aliran air, sehingga memperburuk kondisi lingkungan di sekitarnya.

Keberadaan gudang itu pun menjadi sorotan karena dinilai melanggar aturan sempadan sungai yang seharusnya bebas dari bangunan permanen.

Bangunan tersebut tampak kokoh dan telah berdiri cukup lama, bahkan disebut telah beroperasi selama puluhan tahun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan serta penegakan aturan lingkungan oleh pihak berwenang.

“Untuk usaha BK ini di sini sudah puluhan tahun, Mas. Memang bangunan ini sebagian tepat di atas Kali Pesanggrahan dan sering dipermasalahkan,” ungkap sumber tersebut Rabu (01/04/2026).

Selain menutup aliran air, keberadaan bangunan ini juga diikuti dengan penumpukan sampah di sepanjang kali yang memperparah kondisi lingkungan serta berpotensi menghambat aliran air.

Bertentangan dengan Regulasi Lingkungan

Secara hukum, bangunan yang berdiri di atas aliran sungai bertentangan dengan berbagai regulasi yang mengatur perlindungan sumber daya air.

Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 secara tegas menyebutkan bahwa sempadan sumber air harus steril dari bangunan, baik permanen maupun semi permanen.

Aturan ini dibuat untuk menjaga fungsi alami sungai serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Selain itu, kebijakan terbaru melalui peraturan gubernur terkait mitigasi banjir juga menekankan pentingnya penertiban bangunan yang berada di kawasan rawan banjir dan sempadan sungai.

Keberadaan gudang tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memperparah risiko banjir, terutama saat curah hujan tinggi.

Kontradiksi dengan Upaya Penertiban

Temuan ini menjadi kontras dengan upaya penertiban bangunan liar yang tengah digencarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang fokus membersihkan kawasan sempadan sungai dari bangunan ilegal.

Di berbagai wilayah Jawa Barat, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai jalur aliran air yang bebas hambatan.

Namun, kondisi di Kota Depok menunjukkan masih adanya bangunan yang berdiri di atas aliran sungai tanpa penindakan yang jelas.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan di lapangan, terutama terhadap bangunan yang telah berdiri lama dan diduga melanggar regulasi.

Selain persoalan legalitas, keberadaan bangunan di atas sungai juga berdampak pada kualitas lingkungan, termasuk pencemaran air akibat sampah yang menumpuk.

Respons Pemerintah Masih Minim

Sementara itu, respons dari pemerintah daerah terkait temuan ini masih terbatas.

Kepala Bidang (Kabid) Waktu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Maryadi, belum memberikan penjelasan rinci terkait status bangunan tersebut.

“Lagi sedang ada pergantian staf ke lapangan,” kata Maryadi, Rabu (01/04/2026).

Pernyataan tersebut belum menjawab kepastian apakah bangunan tersebut memiliki izin atau akan dilakukan penertiban dalam waktu dekat.

Di sisi lain, kondisi Kali Pesanggrahan yang dipenuhi sampah dan tertutup bangunan menunjukkan perlunya langkah cepat dari pemerintah untuk melakukan penanganan.

Selain penertiban bangunan, upaya normalisasi sungai serta pengelolaan sampah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.

Kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan adanya tekanan terhadap fungsi alami sungai akibat aktivitas manusia yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *