Zero Halinar Jadi Fokus, Lapas Gunung Sindur Musnahkan Barang Ilegal Warga Binaan
adainfo.id – Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor memusnahkan puluhan handphone ilegal hasil razia serta menggelar ikrar Zero Halinar, Senin (20/04/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik penyalahgunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba di dalam lapas.
Kegiatan ini juga menandai penguatan pengawasan internal yang melibatkan seluruh elemen, baik petugas maupun warga binaan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bambang Widjanarko, menyampaikan bahwa komitmen Zero Halinar menjadi prinsip utama dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
“Kami melaksanakan ikrar dan apel Zero Halinar. Kami berkomitmen untuk mewujudkan lapas yang bersih dari handphone, pungli, maupun narkoba,” ucapnya usai pelaksanaan apel bersama, Senin (20/04/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku tanpa pengecualian dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak di dalam lapas.
Bambang menegaskan bahwa sasaran dari kebijakan ini mencakup seluruh pegawai dan warga binaan.
Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sasarannya adalah seluruh pegawai dan warga binaan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal yang dapat merusak sistem pemasyarakatan.
Pemusnahan Puluhan Handphone Ilegal
Sebagai implementasi nyata dari komitmen tersebut, pihak lapas melakukan pemusnahan barang hasil razia rutin.
Dalam periode Januari hingga Maret 2026, sebanyak 55 unit handphone ilegal berhasil diamankan.
“Kami juga melaksanakan pemusnahan hasil razia dengan jumlah 55 unit handphone,” jelas Bambang.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang terlarang tidak kembali beredar di dalam lingkungan lapas.
Menurut Bambang, handphone ilegal yang ditemukan umumnya digunakan oleh warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
Padahal, pihak lapas telah menyediakan fasilitas komunikasi resmi yang dapat digunakan.
“Biasanya digunakan untuk menghubungi keluarga. Sebenarnya kami sudah menyediakan wartel khusus, tetapi mereka tetap berusaha mencari celah. Karena itu, kami terus melakukan razia secara rutin setiap hari,” paparnya.
Meski demikian, pihaknya masih terus mendalami berbagai modus penyelundupan yang dilakukan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Kepemilikan handphone ilegal di dalam lapas dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Warga binaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk pelanggaran tersebut, warga binaan akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan dan dicatat dalam Register F, yang berarti hak-haknya tidak diberikan,” tuturnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya menjaga ketertiban di dalam lapas.
Selain razia rutin, pihak lapas juga melakukan langkah preventif lain, termasuk tes urin bagi warga binaan.
“Kami juga melaksanakan tes urin sebagai bagian dari pengawasan,” tegas Bambang.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba di dalam lapas serta memperkuat sistem pengawasan internal.
Razia Rutin untuk Tutup Celah
Razia terhadap barang terlarang dilakukan secara konsisten setiap hari.
Langkah ini menjadi strategi utama dalam menutup celah penyelundupan barang ilegal ke dalam lapas.
“Razia kami lakukan setiap hari. Untuk modus penyelundupan masih kami dalami,” bebernya.
Setiap barang terlarang yang ditemukan akan langsung dimusnahkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ditemukan, langsung kami musnahkan dan kami proses sesuai aturan,” tutupnya.
Upaya berkelanjutan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pemasyarakatan yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik ilegal di lingkungan lapas.












