PN Depok Gelar Sidang Perkara Narkoba, PPPK Nyambi Jadi Perantara Sabu
adainfo.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika yang menyita perhatian publik.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (22/6/2026), terungkap bahwa salah satu terdakwa, Roby Saputra alias Robek, diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Fakta tersebut mencuat saat majelis hakim yang dipimpin Hakim Misna Febriny memeriksa dua saksi dari Satresnarkoba Polres Metro Depok, yakni Ganang dan Alvin, di Ruang Sidang 3 PN Depok.
Dalam keterangannya, kedua saksi menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dua terdakwa, yakni Roby Saputra alias Robek dan Erlangga Saputra alias Bokep yang berkas penuntutannya dipisahkan.
Ketika majelis hakim menanyakan pekerjaan kedua terdakwa, saksi menyebut bahwa Roby berstatus PPPK, sementara Erlangga merupakan seorang tunawisma.
“Kalau terdakwa Roby merupakan PPPK. Sedangkan terdakwa Erlangga adalah tunawisma,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polres Metro Depok menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan saksi, pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satresnarkoba tengah melakukan observasi di wilayah Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Saat itu petugas menerima laporan bahwa kawasan Pondok Rajeg kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud.
Hasil observasi tersebut mengarah kepada terdakwa Roby Saputra yang kemudian diamankan pada malam hari.
“Sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa Roby Saputra diamankan di rumahnya di Kampung Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar saksi.
Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi di Rumah Terdakwa
Setelah melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang ditemukan antara lain berupa dua bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Selain itu ditemukan pula satu pipa berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi sabu.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 100 butir pil ekstasi yang dibungkus menggunakan lakban hitam.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah terdakwa.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 13 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut keterangan saksi, narkotika yang ditemukan tersebut diduga berasal dari seseorang bernama Ruly alias Baya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses distribusi barang haram tersebut diduga dilakukan melalui perantara terdakwa Erlangga Saputra alias Bokep.
Terdakwa Kedua Ditangkap Beberapa Jam Kemudian
Setelah berhasil mengamankan Roby Saputra, tim Satresnarkoba Polres Metro Depok melanjutkan pengembangan kasus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan informasi yang diperoleh, petugas kemudian bergerak untuk menangkap terdakwa kedua, Erlangga Saputra alias Bokep.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kampung Sawah.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Erlangga, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Petugas menyita satu unit telepon genggam iPhone berwarna hijau toska, satu unit handphone Realme berwarna hijau toska, serta satu unit kendaraan Daihatsu Ayla.
Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 195 gram serta tiga butir pil ekstasi.
Temuan tersebut kemudian dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan yang berlanjut hingga tahap persidangan.
Dalam persidangan, saksi dari Satresnarkoba Polres Metro Depok juga mengungkap motif kedua terdakwa yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
Menurut keterangan saksi, baik Roby maupun Erlangga diduga memperoleh keuntungan berupa uang tunai serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis dari aktivitas yang dijalankan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang diungkap dalam sidang untuk memperjelas peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Majelis hakim kemudian mendalami berbagai aspek terkait peredaran barang haram itu, termasuk asal barang, jaringan yang terlibat, hingga alur distribusi narkotika yang diduga dijalankan para terdakwa.
Dijerat Pasal Narkotika
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihyadi menghadirkan terdakwa Roby Saputra alias Robek ke persidangan.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara untuk terdakwa Erlangga Saputra alias Bokep, perkara ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Lutfi Noor dengan dakwaan yang serupa.
Ancaman pidana dalam perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar tersebut tergolong berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktisi Hukum Minta Penegakan Hukum Tegas
Di tengah berlangsungnya proses persidangan, perhatian publik juga tertuju pada upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Depok dan sekitarnya.
Salah satu praktisi hukum, Teguh menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara narkotika secara tegas dan profesional.
Menurutnya, peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius yang tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga kalangan yang memiliki status sebagai aparatur pemerintah.
Ia menilai proses hukum yang berjalan harus mampu memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Depok belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan tersebut.
Diketahui posisi juru bicara PN Depok saat ini masih kosong pasca adanya operasi tangkap tangan yang terjadi beberapa waktu lalu sehingga belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada media terkait perkembangan perkara tersebut.
Persidangan kasus narkotika ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara menyeluruh keterlibatan para terdakwa serta jaringan yang diduga berada di belakang peredaran narkotika tersebut.












